METROKalteng.com
NEWS TICKER

Seyogyanya Pihak Perusahaan Jalin Kerjasama dengan Perangkat Desa Dalam Upaya Pembebasan Lahan

Friday, 17 January 2020 | 5:24 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 22

Muara Teweh, (METROKalteng.com) –Anggota DPRD  Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah(Kalteng), Henny Rosgita Rusli menginginkan agar setiap perusahaan yang menanamkan modalnya didaerah mampu merekrut dan melibatkan aparat desa, terutama Kepala Desa (Kades) dan pihak kecamatan yaitu terkait soal pembebasan lahan masyaraka.  Hal ini dilakukan agar tidak  di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan baru. 

Keinginan tersebut disampaikan Henny  Rosgit Rusli pada saat digelarnya rapat dengar pedapat (RDP) antara masyarakat dua desa yakni Desa Benao dan Desa Teluk Malewai Kecamatan Lahei Barat dengan PT Permata Indah Sinergi (PIS) di gedung DPRD setempat, Kamis (16/01/2020).

Kegiatan RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara  Sastra Jaya dan dihadiri anggota dewan lainya serta dari pihak eksekutif dan warga masyarakat di dua desa dimaksud.

“Saya optimis, kepala desa sebenarnya tau kronologis pemilik tanah. Kenapa demikian karena kepala desa berdomisili di desa setempat, bahkan kemungkinan mengetahui silsilah turun temurun dari pemilik asal lahan.Dengan demikian tentunya diharapkan dapat membantu memecahkan persoalan dalam hak kepemilikan atas tanah dan lahan,” tegas Henny 

Politisi PDI Perjuangan Barut tersebut menyarankan kepada pihak perusahaan PT PIS agar dapat bekerjasama dengan kepala desa dalam hal pembebasan lahan,hal dimaksud bertujuan untuk menghindari adaannya tumpang tindih atas  kepemilikan tanah/lahan.

“Kami sebagai wakil rakyat tidak memihak ke pada siapapun.Dewan hanya membantu untuk mencarikan jalan keluarb agar pihak perusahan aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas,” cetus Henny.

Pada akhir kegiatan  rapat, Wakil Ketua II DPRD Barut,Sastra Jaya menyampaikan, untuk hasil kesimpulan rapat, kepala desa, masyarakat pemilik lahan, perusahaan dan tokoh-tokoh adat akan duduk bersama menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tumpang tindih dengan adanya mbusyawarah untuk mufakat dalam waktu maksimal 15 hari kedepan.

Disampaikannya pula bahwa rapat dengar pendapat mengenai tuntutan ganti rugi masyarakat pemilik tanah dan kebun akan dijadwalkan kembali pada rapat Banmus. Sedangkan Damang Kabupaten Barito Utara diminta menjadwalkan pertemuan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889