Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Kab-Barut) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait soal pemberhentian Sekertaris Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah beberapa waktu lalu.
Rangkaian kegiatan rapat digelar DPRD Barut dan setelah beberapa anggota dewan melaksanakan rapat terkait masalah HET Gas Elpiji 3 Kg yang juga telah digelar, Kamis (02/03/2023).
Wakil Ketua II DPRD Barut. Sastra Jaya SSos memimpin rapat tersebut mengatakan, berdasarkan rapat yang dilaksanakan bersama instansi dan pihak terkait lainnya, akhirnya diperoleh dua buah kesimpulan.
Adapun untuk jesimpulan pertama, DPRD Kabupaten Barut meminta agar permasalahan antara Kepala Desa Datai Nirui dengan Sekertaris Desa (Sekdes) Datai Nirui bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kemudian untuk point kedua, jika apabila permasalahan sebagaimana pada point satu tidak bisa disepakati bersama, maka Pemkab Barut akan menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sastra Jaya saat membacakan kesimpulan rapat digedung DPRD Barut.(Uzi)