Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Rapat Paripurna IV dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barito Utara terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara (Barut) tahun 2025-2025 ditunda, karena tidak memenuhi qourum yang seharusnya dihadiri minimal 13 orang +
Karena 25 anggota DPRD Barut yang hadir 13 orang anggota, 1 (satu) anggota izin, satu anggota perjalanan dinas dan 10 anggota lainnya tanpa keterangan.
Adapun ke 10 anggota DPRD tanpa keterangan yaitu H Parmana Setiawan, H Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, H Benny Siswanto (Fraksi PKB), Hasrat, Wardatun Nur Jamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada dan Jamilah (Fraksi Aspirasi Rakyat).
Karena berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barut Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna IV ini dinyatakan tidak memenuhi kourum.
“Dan mengingat tidak terpenuhinya kourum, maka rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barito Utara terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Barut tahun 2025-2025 ditunda,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.
Meski rapat paripurna DPRD ini tidak memenuhi qourum dan diskor selama 1 jam, namun setelah menunggu 1 jam rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan.
“Sehingga rpat paripurna terpaksa di tunda meski kita sudah menunggu semalam satu jam dan dijadwalkan kembali pada Senin depan,” ungkap Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.(Uzi)