METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terkait Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi PDIP Terima Untuk Dibahas Tahapan Berikutnya

Monday, 3 June 2024 | 6:37 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) Karianto Saman menyampaikan terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Barito Utara (Barut), Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Barut dapat menerima Raperda Kabupaten Barut Tentang Pengelolaan Persampahan untuk dapat dibahas pada tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barut.

Didsampaikan Fraksi PDIP DPRD Barut, karianto Saman pihaknya menyinhgung hal dalam raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Sampah dinilai penting sebagai salah satu upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Barut.

“Karena bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara yaitu bagaimana caranya agar dapat meningkatkan dan membangun kesadaran serta disiplin masyarakat di daerah ini termasuk para pengusaha serta kelembagaan agar tidak memproduksi sampah secara berlebihan dan tidak membuang sampah diluar pada tempatnya,” tutur Karianto Saman.

Pada prinsipnya masalah persampahan adalah pemisahan atau pemilahan sampah, maka perlunya mengatur mengenai rancangan teknologi pemilah sampah dalam volume cukup besar.

Dikatakan dengan teknologi tersebut diharapkan sampah yang ada dapat dipisahkan sesuai karakter atau jenisnya akan dapat memudahkan dilakukan pemprosesan akhir sesuai jenis sampahnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bagaimana cara memisahkan atau memilah sampah sesuai dengan jenis sampah secara berkala seperti sampah jenis organik untuk diolah menjadi energi alternative.

Untuk menjadi kompos, sampah jenis anorganik untuk didaur ulang, untuk dimusnahkan, untuk dijual secara aman dan legal dan sebagainya yang dapat di daur ulang, serta Pemkab Barut juga dapat menyediakan tempat pembuangan sampah sesuai dengan jenis sampahnya.

“Sehingga diharapkan dengan cara seperti ini dapat mengurangi produksi sampah dan dapat mengurangi beban pengelolaan sampah di Tempat Pemprosesan Akhir Sampah,” kata Karianto Saman.

Disampaikan pula, bahwa Pemerintah Kabupaten Barut ‘ agar dapat membuat, meletakkan papan atau spanduk larangan bagi warga masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai atau ke tempat yang bukan tempat pembuangan sampah yang disediakan oleh Pemerintah.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889