Muara Teweh, (METROKalteng.con) – pasca melaksanakan rapat paripurna I, penyampaian raperda tentang pengelolaan persampahan, DPRD Barito utara (Barut) melanjutkan rapat pariprna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Barut terhadap LKPj Bupati Barut tahun 2023 bertempat di gedung DPRD, Senin (29/4/2024).
Dalam kegiatan rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan dihadiri Pj Bupati Barut, Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, kepala perangkat daerah dan para tamu undangan.
Dikatakan bahwa sebelum rapat paripurna dimulai, pimpinan rapat meminta Sekretaris DPRD menyampaikan laporan kehadiran anggota DPRD Barito Utara. Berdasarkan ketentuan pasal 121 Peraturan DPRD Barut Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna II dinyatakan telah memenuhi kuorum.
“agenda hari ini kita adalah rapat paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Barut tentang LKPJ Bupati Barito Utara tahun 2023,” tandas Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya.
Kemudian, pada kesempatan tersebut, Sekwan membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Barut terhadap LKPJ Bupati tahun 2023.
Dalam rancangan keputusan DPRD Barito Utara tentang LKPJ Bupati Barutb tahun 2023 disetujui oleh anggota DPRD Barut untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
“Diketahui bahwa rancangan keputusan DPRD Barut tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ disetujui bersama, maka rancangan keputusan DPRD Barutbini kita tetapkan sebagai keputusan DPRD Barut Nomor 1/2024 tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Barut tahun anggaran 2023 lalu,” ungkap Sastra Jaya.
Dengan keputusan DPRD Kabupaten Barut tersebut ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD dan selanjutnya diserahkan kepada Pj Bupati Barut, Drs Muhlis.(Uzi)