Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kepala Desa (Kades) yang telah dilantik agar tidak memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena memberhentikan aparat desa ini harus memiliki data valid terkait dugaan pelanggaran konstitusi sehingga yang bersangkutan bisa diberhentikan atau mengundurkan diri dan meninggal dunia.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83/2015 terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 67/2017.
“Sebab terkait dengan hal dimaksud adalah untuk memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji sesuai dengan regulasi, bukan atas dasar tidak suka terhadap aparat desa,” ujar Waket I DPRD Barut, Permana Setawan, baru baru ini di Muara Teweh.
Menurut Permana Setawan, sesuai dengan Permendagri tersebut telah diatur bagi perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan pengunduran diri atau diberhentikan lantaran terbukti adanya unsur pelanggaran regulasi.
“Sehingga saya meminta kepada Camat agar selalu melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, sehingga pemerintah desa dapat terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk itu diharapkan kepada Kepala Desa yang baru bisa bekerjasama membangun komunikasi harmonis dan bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat yang ada dipedesaan
Politisi Partai PKB Barut ini berharap untuk selalu tetap berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat. “Serta tetap melakukan koordinasi maupun konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada Pemerintah Kecamatan,” katanya.
“Hal ini untuk mewujudkan pembinaan kemasyarakatan di desa guna menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum. Khususnya didalam pengelolaan keuangan desa yang dapat merugikan diri sendiri. Kades harus menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Waket I DPRD Barut.
Terkait dengan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh desa dan cukup besar. Sehingga peran Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya mampu mewujudkan pemerintahan desa yang bersih. Sehingga tujuan program pembangunan desa akan segera terwujud sesuai harapan semua pihak.(Uzi)