Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Dalam beberapa tahun ini Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ), khususnya kabupaten Gunung Mas ( Gumas ) sangat sering dilanda banjir yang sangat merugikan masyarakat banyak.
Akibat adanya banjir ini masyarakat banyak kehilangan harta, waktu tenaga yg membuat masyarakat semakin terpuruk karena setiap hujan yg berintesitas sedang apalagi deras maka akan menimbulkan banjir khususnya masyarakat yg berada dibantaran sungai miri, hamputung, kahayan, rungan.
Berdasarkan pantauan kami banjir ini diakibatkan oleh beralihnya fungsi hutan yang seharusnya hutan sebagai penyangga dan penahan serapan air menjadi lahan perkebunan sawit. Sebagian besar hutan dibabat, menimbun sungai-sungai kecil sehingga ekosistem alam sangat berubah dan hutan sudah tidak berfungsi lagi.
Begitu juga diatas kota kuala kurun sebenarnya mempunyai tephografi lebih dari 45 derajad itu kalau dibabat hutannya maka tdk ada lg sebagai penahan dan serapan air ketika hujan, ungkap Anggota DPRD Gumas fraksi Partai Demokrat, Untung J Bangas saat dikonfirmasi via telpon seluler Senin ( 14/9/2020 ).
“Ketika turun hujan, maka air hujan langsung mengalir ke dataran yang lebih rendah melalui sungai-sungai besar dan sungai-sungai kecil seperti sungai miri, pasangon, kahayan dan rungan sehingga tidak dapat lagi menampung volume air yang begitu besar maka meluap dan membanjiri daerah pemukiman penduduk yg berada dipinggir sungai,”jelas Untung.
Anggota DPRD Gumas melanjutkan, dari pengamatan kami selama ini seharusnya perlu ditinjau ulang mengenai perijinan perkebunan yang berada di wilayah kabupaten Gunung Mas khususnya yg berada daerah Kecamatan kurun keatas.
“Pemerintah Daerah perlu membuat kebijakan untuk meninjau ulang ijin dari Perusahaan Besar Swasta ( PBS ) yang bergerak di perkebunan sawit begitu juga Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK ) yang ada di wilayah Kabupaten Gumas serta menata ulang kembali kelestarian hutan, menjaga ekosistem hutan di Kabupaten Gumas, supaya tidak lagi menjadi bencana buat masyarakat”,Tandas Untung. ( Didik S )