Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan rapat Paripurna ke dua masa sidang I dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 ini.
Rangkaian kegiatan rapat yang dipimpin oleh Waket II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin yang didampingi Wabup Mura Rejikinoor, kegiatan rapat paripurna kedua masa sidang 1 tahun 2021 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk kalangan umum.
Rahmanto Muhidin mengatakan, masa sidang 1 tahun 2021, DPRD Kabupaten Mura kembali mengajak seluruh komponen dan tidak lupa memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah memberikan limpahan rahmat serta bimbingannya sehingga pada hari ini kita dapat hadir dalam ruangan sidang dewan yang terhormat ini untuk mengikuti rangkaian kegiatan dewan berupa penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2021.
“Hal yang perlu kami sampaikan, bahwa kegiatan rapat paripurna dalam rangka untuk penetapan program kerja ini berdasarkan undang-undang Nomor 12 /2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam pasal 39 sesuai dengan undang-undang nomor 23/2014 terkait pemerintahan daerah yang termaktub pada pasal 2 40 ayat 1 dan ayat 2, proses dan tahapan penyusunan Rancangan peraturan daerah diawali dengan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menentukan program Perda tahun 202,” tuturnya.
Sehingga diharapkan, untuk rancangan peraturan daerah Kabupaten Mura yang ditetapkan dalam Perda tahun 2021 ini nantinya dapat dibahas bersama-sama dengan sebaik-baiknya karena disadari bahwa penetapan propemperda merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan garis dan sisi regulasi karena nantinya akan berdampak besar dalam mengambil kebijakan untuk pengelolaan segala sumber yang dimiliki secara lebih efektif dan efisien yang tujuan untuk memakmurkan dan mensejahterakmasyarakat kabupaten Mura.
Kemudian tujuan program pembentukan Peraturan daerah adalah sebagai berikut, yang pertama adalah memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan persoalan pembentukan Peraturan Daerah yang kedua menetapkan skala prioritas penyusunan Rancangan peraturan daerah untuk jangka panjang menengah dan pendek yang ketiga adalah fungsi pembentukan Peraturan daerah guna menyelenggarakan sinergi antara lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah yang mempercepat proses pembentukan Perda dengan mengutamakan kegiatan penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda).
Sejumlah 18 Rancangan peraturan daerah yang akan di tetapkan pada tahun 2021 dan didukung oleh surat keputusan DPRD. “Untuk itu, daftar bagi rancangan perda yang telah disepakati, sehingga kita berkewajiban untuk menyelesaikan 18 raperda ini hingga Desember 2012 atau sampai dengan masa sidang ke-3 tahun 2021 mendatang,” ujarnya.(Uzi)