Puruk Cahu, (METROKalteng.Com) – Rangkaian Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mura tahun 2019. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Tafruji menyebut bahwa pengesahannya dinilai cacat hukum.
Menurut Akhmad Tafruji yang juga ketua fraksi PAN DPRD Mura, Rancangan Peaturan Daerah (Raperda) APBD Mura 2019 yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dalam kegiatan sidang Paripuna ditengarai dan diduga cacat hukum, pasalnya sejumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kourum atau hanya dihadiri 9 orang anggota termask unsur pimpinan DPRD, dalam regulasi tertuang bahwa seharusnya dihadiri oleh 16 hingga 17 orang anggota DPRD.
Lebih lanjut Akhmad Tafruji mengatakan, rangkaian kegiatan sidang paripurna masa sidang ke II yang berlangsung Jum,at (26/06/2020) yaitu dalam upaya untuk pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Mura tahun 2019 adalah cacat hukum, karena berbenturan dengan aturan sebagaimana tertuang dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
Dikatakannya , bahwa pendapat ketua dewan, apabila tidak memenuhi korum dalam pelaksanaan sidang penetapan Perda dan bisa diserahkan kepada pimpinan DPRD dan ketua faksi, padahal pasal tersebut lanjut Tafruji bukan untuk penetapan perda ,akan tetapi peraturan diluar untuk penetapan pengesahan Perda.
“Kami dari fraksi FAN menilai bahwa pengesahan APBD Mura melalui sidang paripurna Jum,at 26 Juni 2020 dinilai tidak sah dan cacat hukum, karena anggota DPRD Mura yang hadir tidak memenuhi kourum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD yang setidaknya dihadiri 2/3 orang anggota dewan. Jika masih tidak memenuhi kourum, maka ketua DPRD hendaknya menunda 1 jam, dalam 1 jam tidak hadir juga para anggota Dewan, ditambah lagi penundaan 1 jam, kalau juga tidak hadir dalam penambahan waktu, seharusnya ketua dewan menunda selama 3 hari kedepan dan kemudian dijadwakan kembali oleh Banmus DPRD,” ungkap Ahmad Tafruji.
Lebih lanjut Ahmad Tafruji mengatakan, menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa, jika anggota DPRD tidak memenuhi kourum dalam pelaksanaan sidang, maka kegiatan sidang paripurna harus ditunda, namun yang terjadi malah pelaksanaan sidang terus dilanjutkan dan bahkan tidak ada upaya sama sekali oleh ketua dewan untuk menunda kegiatan sidang.
Ketua DPRD Mura, Doni kepada awak media Jum,at (26/06/2020) malam mengatakan, tidak benar jika pelaksanaan sidang paripurna pengesahan Raperda APBD Mura 2019 menajdi Perda tidak memenuhi kourum, karena ada empat fraksi yang turut serta menyetujui penetapan Perda, jumlahnya ada 16 orang anggota DPRD ditambah satu dari fraksi PAN Ahmad Tafruji,sehingga berjumlah 17 orang anggota DPRD.
“Pada saat ini kita semua tahu bahwa dinegara kita terjadi penyebaran wabah Virus Corona dan tidak terkecuali dikabupaten Mura, dengan demikian pihak DPRD melaksanakan kegiatan melalui situs online termasuk sidang paripurna, soal adanya protes dari ketua fraksi PAN merupakan hal yang wajar, karena yang bersangkutan juga terlambat hadir dalam mengikuti sidang Paripurna dan bahkan hadir pada saat kegiatan sidang sudah berakhir,” ungkap ketua DPRD Mura, Doni. (Uzi).