Puruk Cahu,(METROKalteng.Com) – Sebagaimana telah diublikasikan terkait dengan digelarnya sidang paripurna pada Jum,at 26 Juni 2020 lalu yang hanya dihadiri 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Mrung Raya (Mura), Kaimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Mura 2019.
Fraksi Patai Amanat Nasional (PAN) DPRD Mura,Tafruji dengan tegas menuding bahwa sidang pariurna tersebut cacat hukum, karena dalam pelaksanaannya berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12/2018 tentang tata tertib (Tatib) dalam pelaksanaan sidang paripurna DPRD.
Menurut Tafruji, tata tertib pelaksanaan sidang bisa dilanjutkan apabila memenuhi kourum atau 2/3 dari jumlah anggota Dewan yang hadir, sementara katanya anggota DPRD Mura yang hadir hanya 9 orang, padahal petunjuk pelaksanaan sudah dijelaskan dalam regulasi yang harusnya dihadiri oleh anggota minimal 16 orang dan atau maksimal 17 orang dari anggota DPRD Mura yang berjumlah seluruhnya 25 orang.
“Setidaknya ada anggota DPRD yang hadir secara fisik 16 hingga 17 orang atau sama dengan 2/3 dari jumlah 25 orang anggota dewan,faktanya angota DPRD Mura yang hadir hanya berjumlah 9 orang, sehingga pengesahan pelaksanaan APBD Mura 2019 yang digelar digedung DPRD Jum,at 26Juni 2020 lalu dinilai cacat hukum, karena tidak ada upaya oleh ketua DPRD Mura, Doni untuk melakukan cancel dua kali 2 jam dan penundaan sidang paripurna 3 hari kedepan, untuk selanjutnya diagendakan ulang melalui rapat Banmus DPRD,” Timpal Tafruji, Senin (29/06/2020).
Selain itu, terkait dengan statement yang disampaikan ketua DPRD Mura, Doni kepada wartawan, bahwa pihak DPRD juga telah melaksanakan Sidang Paripurna melalui jaringan online atau secara virtual dengan cara melakukan kontak langsung kepada anggota DPRD lainnya (Teleconference), sehingga sidang paripurna dianggap sah, karena telah didukung oleh 4 fraksi yang jumlahnya mencapai 16 orang anggota DPRD.
Namun apa yang telah disampaikan ketua DPRD Mura, Doni terkait adanya kegiatan sidang paripurna secara virtual, hal tersebut kata Tafruji sama sekali tidak pernah dilakukan, karena pihaknya telah berupaya mengonfirmasi kepada sejumlah anggota DPRD lainnya terkait soal dilaksanakannya sidang paripurna secara virtual atau online.,
“Untuk itu saya membantah dengan tegas, tidak ada rangkaian kegiatan sidang paripurna DPRD Mura secara online, karena tidak didukung dengan dukomen yang valid,” tegas Tafruji .(Uzi).