Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pemandangan umum uang disampaikan fraks-fraksi DPRD Kabupaten Mura atas 6 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten Mura.
Lembaga eksekutif Melalui Wabup Mura Rejikinoor menyampaikan bahwa pihak pemerintah daerah sangat berterima kasih dan mendukung semua materi yang telah disampaikan fraksl DPRD kabupaten Mura pada Rapat Paripurna ke I Masa Sidand II di Gedung DPRD Mura, Selasa (25/5/2021).
“Karena mana bahwa pada prinsifnya seluruh fraksi-fraksi DPRD Mura telah menerima dan bersedia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas 6 buah Raperda yang telah diusulkan pemerintah daerah pada tahap pembahasan di tingkat panitia khusus oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Mura.
Selanjutnya, terkait dengan tanggapan dari fraksi partai PDI perjuangan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, fraksi partai keadilan sejartera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan fraksi Partai Amanat Nasional, Wabup Mura Rejikinoor mengatakan, pada agenda pemandangan umum saran dan masukan dari seluruh fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah merupakan wujud dari implementasi kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dI Kabupaten Mura, pada prinsif nya pemerintah daerah Kabupaten Mura dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Penyelenggaraan bantuan hukum bagl masyarakat miskin dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Murung Raya dimana pengaturan di daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin harus diatur dengan Peraturan Daerah. untuk selanjutnya sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan daerah ini akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di 10 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Mura.
Untuk rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini diuraikan secara garis besar.bantuan hukum merupakan jasa dari pengacara hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum meliputi untuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum dari kalangan masyarakat miskin,khususnya di Kabupaten Mura.
Untuk pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang nomor 16/2011 tentang bantuan hukum kepada kalangan masyarakat miskin.
Oleh karenanya, terhadap pemandangan umum, saran dan masukan dari seluruh fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, sesuai dengan undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan pasal 115 menyebutkan pemerintah republik Indonesia telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan bebas asap rokok di wilayah masing-masing wilayah.
Karena untuk kawasan tanpa rokok dimaksud hendaknya ditetapkan pada sejumlah tempat fasilitas pelayanan kesehatan tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan khhusus bagi tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dapat menyediakan tempat khusus bagi para petokok.(Uzi)