Kuala Kapuas, (METROKalteng.com) – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan peningkatan kapastis Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas menggelar Sosialisasi Reposisi Peranan Ormas yang digelar di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Selasa (10/9/2019) pagi.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas Hj Deni Widanarni yang juga sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kebebasan berserikat serta memperjuangankan haknya dalam membangun masyarakat baik berbangsa dan bermasyarakat adalah hak setiap orang, oleh karena itu setiap orang wajib menghormati hak manusia dan yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Ia juga menerangkan bahwa dengan keberadaan ormas harus memberikan manfaat baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
“Keberadaan ormas harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara yang tentu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, begitu juga dengan ormas yang dijadikan oleh ormas asing tentu harus dihormati serta tetap menghormati sosial budaya dan tunduk terhadap hukum yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Sementara Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas Hj Marlina K melaporkan tujuan sosialisasi dan diskusi pada hari itu adalah untuk bersama-sama membahas bagaimana peningkatan kapastis Ormas serta reposisi peranan Ormas dengan jumlah peserta pada hari itu kurang lebih 100 orang. Ia juga menerangkan bahwa untuk di Kabupaten Kapuas sendiri ada 136 Ormas sesuai data yang didapat pada tahun 2018 dan yang sudah terdaftar ada sebanyak 21 ormas serta ada sembilan ormas yang memiliki badan hukum. Dalam sosialisasi tersebut juga diisi narasumber oleh Direktur Ormas Kemendagri Republik Indonesia.(Red-MK)