Buntok, (METROKalteng.com) – Bupati Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah H. Eddy Raya Samsuri membuka langsung Rapat Koordinasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tingkat Kabupaten Barito Selatan tahun 2020, dengan tema ” Upaya Percepatan, Penyaluran, Pembinaan dan Pengawasan Atas Pengelolaan Keuangan Desa Besrsumber Dari ADD Dan DD, Selasa, (10/03/2020).
Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri, mengatakan dalam undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa desa merupakan sebuah kesatuan masaryakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah, dan pemerintahan desa merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta posisinya menjadi trategis untuk keberhasilan semua program,”papar Eddy Raya.
Dikatakannya, untuk mengurus kepentingan masyarakat yang bertempat tinggal di desa, tentunya diperlukan pendapatan desa, salah satu sumber pendapatan desa yang diatur dalam UU Desa adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.
“ADD merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten paling sedikit 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, dan DD adalah alokasi anggaran yang bersumber dari APBN,”ucapnya.
Dalam proses penggunaan ADD dan DD tersebut melalui yang namanya silkus pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penataan usaha, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan desa.
Perencanaan Pembangunan Desa dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes, sedangkan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa di tuangkan ke dalam APBDes atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan sampai dengan tahun 2020 ini tetap berkomitmen mendukung penuh setiap program dari Pemerintah Pusat salah satunya melalui pelaksanaan penyaluran Dana Desa sebesar Rp. 86.161.914.000,- dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 65.395.964.800,- bagi 86 Desa se Kabupaten Barito Selatan,” jelas Eddy Raya.
Dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang begitu besar apabila ditotal mencapai Rp. 151.557.878.800,- dengan penerima jumlah terkecil yaitu pada Desa Teluk Timbau sebesar Rp. 1.380.443.000,- dan terbesar di Desa Mahajandau sebesar Rp. 3.185.285.267,- sungguh sangat rawan sekali ketidak tepatan pengelolaan keuangan oleh aparatur pemerintah di desa.
Tantangan terbesar adalah dengan keterbatasan SDM aparatur pemerintah yang ada di desa, mampukan desa untuk mengelola dana sebesar itu, kehawatiran muncul jika dana tersebut disalahgunakan, kita pun tidak bisa menutup mata, kehawatiran akan rawannya penyimpangan penggunaan ADD dan DD tersebut bukan tidak beralasan, jika desa meperoleh dana milyaran dalan setahun, banyak kepala desa yang berurusan dengan hukum karena telah merugikan keuangan Negara.
“Untuk itu lah, diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi pengunaan ADD dan DD ini, agar dana tersebut sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk meningkatkan pembangunan di desa,” ujarnya.
Rapat Koordinasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tingkat Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 ini, turut hadir, Wakil Bupati Barito Selatan, Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan dan Anggota serta Forkofimda se Kabupaten Barito Selatan dan yang lainnya.(SN)