METROKalteng.com
NEWS TICKER

DPRD Barsel Minta Dishub Memonitori Terkait Kegiatan Bungkar Muat Yang Tidak Resmi

Thursday, 3 February 2022 | 2:13 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 6

Buntok, (METROKalteng.com) – Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan (Barsel) Ensilawatika Wijaya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk lebih memonitori dan lebih memperhatikan lagi terkait Bungkar Muat di lapangan yang tidak memiliki izin yang resmi dan juga masalah Pelabuhan Pasar Lama yang juga sempat viral bahwa sempat terbawa arus.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan, Ensilawatika Wijaya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kamis, (03/02/2022), pagi.

“Sebab, hal ini berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tidak kecolongan lagi seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu viralnya kegiatan bungkar muat di Danau Sadar yang tidak mempunyai izin resmi dan ini juga yang dipertanyakan masyarakat sekitar,” kata Ensilawatika Wijaya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Barsel, Daud Danda menyampaikan, terkait dengan kegiatan bungkar muat yang ada di desa danau sadar yang tidak memiliki izin resmi, kami memiliki surat dimana disitu tidak memperbolehkan melakukan kegiatan tanpa adanya koordinasi dari instansi-instansi terkait.

“Karena selama ini yang kami bina dan yang mempunyai izin resmi hanya di Desa Jelapat, jadi kalau mereka ingin melakukan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu koordinasi ke instansi terkait dulu,” ucap Daud

Mengenai masalah Pelabuhan Pasar Lama yang juga sempat viral terbawa arus, dia menjelaskan bahwa sudah dihibahkan ke pemerintah daerah kabupaten Barito Selatan.

Dengan tujuan “Agar bisa lebih maksimal pemeliharaanya karena mengingat hampir setiap harinya terjadi kegiatan transportasi di Dermaga tersebut,” jelas Daud.

Untuk itu lanjut dia, kami bersama pihak DPRD Barsel nanti akan mendatangi balai di PalangkaRaya dengan tujuan agar lebih cepat secara regalitasnya mengenai surat penghibahan tersebut, karena DPRD Barsel tentunya harus juga memiliki surat bahwa pihak Dishub sudah menghibahkan ke Pemerintah Daerah kabupaten Barsel,” tutup Daud.(VG)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889