Buntok, (METROKalteng.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah menetapkan kadar zakat fitrah 1442 hijriyah tahun 2021, untuk enam kecamatan di wilayah Barsel, Kamis (29/4/2021).
Kasi Bimas Islam Kemenag Barsel, H. Syuriansah, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan “Untuk kadar zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan dengan timbangan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang,” katanya.
Penetapan zakat fitrah itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi Kepala Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Cabang (PC) Nahdlatul Ulama, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah dan BAZNAS pada 21 April 2021 lalu, terkait penetapan nilai zakat fitrah.
Pada saat rapat koordinasi itu, kata dia, apabila diuangkan, maka kadar zakat fitrah untuk kategori beras berkualitas tinggi sebesar Rp45 ribu/jiwa dan beras berkualitas menengah sebesar Rp35 ribu/jiwa.
“Untuk zakat fitrah dengan kategori beras berkualitas rendah ditetapkan sebesar Rp25 ribu/jiwa,” tambahnya.
Kenapa zakat fitrah itu ditetapkan,? lanjutnya, hal itu dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam, khususnya di Barito Selatan, apabila membayar zakat fitrah 1442 hijriyah tahun 2021 ini.
“Artinya Kadar zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang itu, disesuaikan dengan beras yang dimakannya dalam setiap hari,” bebernya.
Ia menambahkan, perlu diketahui bahwa Ketetapan zakat fitrah tersebut berlaku untuk wilayah kecamatan Dusun Selatan dan untuk lima kecamatan lainnya menyesuaikan harga jual beras disetiap kecamatan.
Sedangkan zakat mal atau harta melalui lembaga yang sah seperti badan amil zakat atau UPZ sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tutup Syuriansah.(VG)