METROKalteng.com
NEWS TICKER

Menunggu Perbup Diterbitkan, Untuk Sementara Tidak Ada Kegiatan Perjalanan Dinas

Monday, 8 March 2021 | 9:48 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 80

Buntok, (METROKalteng.com) – Menjelang tiga bulan sudah kegiatan perjalanan dinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah, tidak ada kegiatan karena Peraturan Bupati (Perbub) belum diterbikan Pemkab Barsel.

Kepala Dinas Perhubungan Barsel, Daud Danda mengatakan, uang perjalanan dinas dimaksud mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, ucapnya Senin (08/03/2021).

Menurut Daud, nilai uang perjalanan dinas yang tertinggi dalam Perpres dan PMK tersebut, yakni luar daerah provinsi ke provinsi DKI Jakarta cuma = Rp. 530.000,-/hari, apa lagi ke provinsi-provinsi lainnya.

Kemudian, nilai uang perjalanan dinas luar daera akan tetapi masih dalam ruang lingkup provinsi Kalteng sebesar Rp. 360.000,-/hari dan perjalan dinas dalam daerah (Barsel) Rp. 140.000,-/hari termasuk kecamatan.

“Terkait nilai uang perjalanan dinas, Perpres dan Permen itu memang cukup bagus membuat efisiensi keuangan kita, contoh mungkin dana yang dikeluarkan negara 1 trilion, kalau diefisiensi seperti ini negara cuma mengeluarkan 500 juta saja, sehingga ada dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk pembangunan yang lainnya. Akan tetapi pusat tidak memikirkan keadaan didaerah seperti apa”, ujarnya.

Daud menambahkan, Jakarta tidak sama dengan keadaan di Kalteng, Pontianak dan Irian Jaya. Selain uang perjalanan dinas, pusat memberlakukan tunjangan kinerja (Remunerasi), kalau seperti saya eselon II sampai 35 juta, bahkan sampai 50 juta tergantung kinerjanya.

“Sementara didaerah tidak ada Remunerasi, artinya kondisi daerah kita tidak sama dengan pusat, seharusnya tidak bisa disamakan dengan di Jakarta. Akhirnya pekerjaan tidak maksimal,” tambarnya.

Dengan adanya itu, saya berharap agar pusat mengevaluasi kembali Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, pungkasnya. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889