METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pebriantoni, Ketua DPD-TBBR Barsel Tegaskan, TBBR Barsel Tidak Ikut dan Tetlibat Aksi Pemortalan Jalan Tambang PT. MUTU

Monday, 26 February 2024 | 10:25 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 75

Buntok, (METROKalteng.com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajangk (TBBR) Kabupaten Barito Selatan, Pebriantoni, SH. memastikan pihaknya TBBR Kabupaten Barito Selatan tidak akan ikut dan terlibat dalam aksi kelompok Tani Harapan Jaya 4 Desa Bintang Ara yang memasang portal berupa tali dibentangkan disertai ritual adat Dayak di jalan tambang PT. MUTU pada jum’at (23/02/2024).

Menurut Pebriantoni bahwa segala bentuk Giat kelompok Tani Harapan Jaya 4 Desa Bintang Ara dalam Pemortalan Pagar Jatang Bemeng Adat pada hari Jum’at (23/02/2024) di PT MUTU Bukan bagian dari Pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajangk.

“Adanya 200 orang yang hadir di pemortalan pagar jatang Bemeng Adat yang di lakukan kelompok Tani Harapan Jaya 4, saya tegaskan adalah bukan kami dari Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajangk (TBBR) Kabupaten Barito. Dan saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajangk (TBBR) Kabupaten Barito menghimbau kepada masyarakat maupun Perusahan agar tidak terpancing jika adanya isu yang mengatasnamakan Ormas TBBR,” ucapnya, Senin (26/02/2024)

Disebutkan Pebriantoni, selaku Ketua DPD TBBR Kabupaten Barito Selatan dan anggota Pasukan Merah TBBR Se Barsel akan mencari jika ada oknum pelaku yang mengatasnamakan TBBR untuk diminta pertanggung jawaban baik secara Hukum Pidana maupun secara Hukum Adat.

“Ini kami lakukan agar tidak mencoreng nama baik Ormas TBBR khususnya DPD Kabupaten Barito Selatan jika ada oknom yang menggunakan nama TBBR untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat meresahkan masyarakat dan pihak Perusahan,” bebernya.

“Jika ada oknum yang Ormas TBBR khususnya DPD kami dari TBBR Setah Borneo akan mencari oknom tersebut karna ulah dari oknum tersebut sudah sangat keterlaluan dan dampaknya bisa mengadu domba masyarakat sesama Dayak di Barito Selatan ini,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui pada Jumat (23/2/24) pagi jalan Perusahaan Multi Tambangjaya Utama (MUTU) di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) di portal puluhan warga dengan memasang sanksi adat, lantaran PT Mutu diduga telah menggarap dan merusak lahan warga dari kelompok Tani Harapan Jaya 4 Desa Bintang Ara.

Koordiantor aksi tersebut Setiano W.Sigin kepada awak media mengatakan, pihaknya melakukan sanksi adat tersebut dengan memasang portal berupa tali dibentangkan disertai ritual adat Dayak, dengan meminta bantuan dari para leluhur untuk menjaga portal tersebut.

“Hal ini dilakukan karena kami meminta ganti kerusakan lahan kami sebanyak 1012 hektare yang sudah di boring, termasuk 20 hektare yang sudah digarap oleh PT MUTU namun belum dibayarkan,” kata Setiano.

Ia menjelaskan, kelompok tani harapan Jaya 4 pemilik 1012 hektare lahan tersebut didirikan pada tahun 2004 dan sudah memiliki SKT. Namun, hampir dua tahun ini hanya dijanjikan terus oleh PT MUTU tanpa ada kepastian, sehingga akhirnya pihaknya melakukan sanksi adat tersebut pada hari ini dengan melakukan pemortalan.

“Dari 20 hektare lahan kami tersebut, diperkirakan sekitar 18 ribu metrik ton batubara yang telah diangkut dan dipindahkan ke stockpile tanpa pemberitahuan. Selain itu kami juga minta ganti kerusakan alam ratusan hektare akibat boring sebanyak 246 titik, pembuatan jalan, beberapa sungai rusak tertutup dan tanam tumbuh tergusur,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memortal jalan tersebut dan memasang tenda untuk tinggal, sampai keinginan dari ratusan pemilik lahan tercapai. Apabila ada yang berani membuka atau melepaskan portal tersebut, pihaknya yakini akan ada sesuatu yang menimpa dari para leluhur yang menjaganya.

“Hak adat kita ini dijamin dan dilindungi UUD 1945 Pasal 18b Ayat 2, juga UU Minerba nomor 3 tahun 2020 pasal 39 huruf i tentang harus menyelesaikan hak-hak masyarakat dulu sebelum menggarap. Artinya UU Minerba yang mengatur mereka saja dilanggar, apalagi hukum adat kita yang tidak tertulis,” tandasnya. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889