Buntok, (METROKalteng.com) – Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Provinsi menuju Desa Madara melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan tahun 2021 yang telah dimenangkan CV. Hasrat Indah selaku kontraktor pelaksana dengan nilai 4.202.000.000,00 dipertanyakan sejumlah masyarakat. Hal tetsebut lantaran pengerjaanya yang diduga tidak memenuhi Sepesifikasi serta melewati batas waktu di kontrak.
Tak ayal, proyek yang menelan APBD Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2021 tersebut terkena pinalty, berupa pemutusan kontrak kerja, denda dan bahkan dilakukan blacklist terhdap perusahaan tersebut.
Terkait Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Provinsi menuju Desa Madara tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan, Ita Minarni ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (8/2/2022) melalui Kabid Bina Marga, M.Taufik mengatakan, ” Ni lagi pemeriksaan BPK lagi di lapangan,” tandasnya.
Ketika ditanya, apakah benar jika pekerjaan tersebut di dugaan tidak memenuhi sepesifikasi. Dengan singkat, M.Taufik menjawab, “Pekerjaan putus kontrak,” Namun saat ditanya apakah CV yang mengerjakan di blacklist. “Ya” jawab M.Taufik singkat.
Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010, tentang sanksi keterlambatan proyek, pasal 93 menjelaskan bahwa tentang pemutusan kontrak : (1) PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila : (a) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, akibat kesalahan penyedia barang atau jasa, sudah melampaui 5 persen dari nilai kontrak.
Sedangkan pasal 120 Perpres 54 Tahun 2010 menjelaskan, denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. (Tim)