Bunto, (METROKalteng.com) – Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Selatan, Harapkan Implementasi Dua Buah Peraturan Daerah yakni, Perda Kabupaten Barsel No. 8 tahun 2018 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serantak, dan perda tentang penataan desa yang telah dilaksanakan penandatangan bersama pihak DPRD Barsel.
Dalam pidato pengantar Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri yang diwakili oleh wakil bupati Satya Titiek Atyani Djoedir pada saat rapat paripurna menyampaikan, kami dari pemerintahan daerah menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik antara DPRD Barsel dengan Pemda dalam proses pembahasan substansi ranperda.
Kerjasama dalam pembentukan ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan.
Terjalinnya kerjasama dan sinegritas yang baik sehingga terwujudnya persetujuan bersama dengan dewan.
Ia mengatakan, “kita mengharapkan Implementasi dari Perda yang dimaksudkan bisa mewujudkan efektivitas penyelenggaran pemerintahan desa,” ujar wakil bupati usai rapat paripurna di DPRD Barsel, Senin (14/03/2022).
“Serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” tambahnya. (DNR)