Buntok, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri mengatakan Keuangan Desa yang semakin kuat pada era sekarang, penyelenggaraan Pemerintah Desa dituntut agar lebih akuntabel, yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan Lembaga Desa.
Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kedudukannya sebagai penjelmaan dari masyarakat desa mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintah Desa bersama Kepala Desa.
Adanya kewenagan tambahan bagi BPD, untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa terutama dalam hal penggunaan keuangan desa haruslah dijalankan sungguh-sungguh, adanya mekanisme check and balance ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa,” Demikian disampaikan Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri Pada pembukaan Rapat Koordinasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tingkat Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 Selasa, (10/03/2020).
Dikatakannya, transparansi pengguna ADD dan DD harus benar-benar dijalankan dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk meminta informasi terkait pengguna anggaran, salah satunya penggunaan ADD dan DD. Dengan demikian penggunaan ADD dan DD bisa diawasi oleh masyarakat, agar benar-benar digunakan salah satunya untuk meningkatkan pelayanan publik di desa,” ujarnya.
Eddy, berharap agar penyelenggaraan pemerintahan di desa berjalan lancar, pemerintah perlu melakukan pembinaan serta pengawasan yang ekstra lebih terkait jalanya Pemerintahan di desa.
Pemerintah bisa mendelegasikan pembinaan dan pengawasannya kepada pemerintah Provinsi atau pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten dapat mendelegasikan sebagai kewenangan pembinaan dan pengawasan ke lini terdepan yaitu Kecamatan agar semakin optimal.
“Pembinaan dan pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran pertangung jawaban anggaran, melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, peningkatan kapasitas Kepala Desa, perangkat Desa, dan BPD serta memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa,” pungkasnya.(SN)