Buntok, (METROKalteng.com) – Pj Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana sampaikan pidato pengantar 5 (lima) Rancancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-XV (lima belas) masa Persidangan III (tiga) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 di Graha Paripurna, Selasa(11/10/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Selatan Farid Yusran dan diikuti oleh anggota DPRD Barito Selatan.
Lisda Arriyana dalam Pidato Pengantar penyampaian 5 buah Ranperda menyampaikan 5 Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Barito, Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keungan dan Barang Daerah.
Lebih lanjut Lisda Arriyana menjelaskan, penyusunan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 Pasal 58 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
Kami mengharap materi yang kami sampaikan pada rapat paripurna kali ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya mendapat Persetujuan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah, ujar Lisda mengakhiri pidato pengantarnya.
Turut hadir, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Perangkat Daerah, Tim Ahli DPRD Kab.Barito Selatan, Ketua KPU Kab.Barito Selatan, Ketua Bawaslu Kab.Barito Selatan, Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok, Ketua STAI Al Ma’arif Buntok, serta LSM dan Organisasi profesi lainnya.(Red)