Buntok, (METROKalteng.com) – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana hadiri rapat paripurna ke 4 masa persidangan II tahun sidang 2023 dan telah melakukan persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barsel tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan, Senin (15/5/2023).
Ranperda lebih lanjut segera ditetapkan dan diundangkan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Barsel Lisda Arriyana menyampaikan, kami berharap untuk selalu bersinergi dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang PDAM Tirta Barito yang ada di Kabupaten Barsel. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel mengharapkan dukungan dari DPRD, badan usaha dan seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perda tentang PDAM Tirta Barito.
“Pemkab Barsel menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 26 ayat (3) yang menyebutkan bahwa penyediaan akses dari rumah dan pemanfaatan rumah diatur dengan Perda. Tujuan dibentuknya Ranperda ini untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Barsel,” pungkas Lisda.
Turut hadir pada raripurna ke 4 masa persidangan II tahun sidang 2023 anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Barsel.(RED/DNR)