Buntok, (METROKalteng.com) – Personel Polsek Dusun Selatan (Dusel), Polres Barsel, Polda Kalteng, Briptu Wahyudi saat mensosialisasikan terkait Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan sasaran Pegawai UPT Terminal Buntok, Prov. Kalteng, Senin (22/2/2021) siang.
Untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama memerangi praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik di kantor pemerintahan, Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H mensosialisasikan masyarakat terkait Perpres
“Harapan kita dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.
Agung juga meminta agar semua pihak turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.
Mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami tugas dan tanggung jawabnya membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (VG)