METROKalteng.com
NEWS TICKER

Surya Minta Pemkab Barsel Selesaikan Masalah Penggunaan Tanah Hak Miliknya Digunakan Untuk Badan Jalan

Saturday, 22 June 2024 | 7:52 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 95

Buntok, (METROKalteng.com) – Surya Bin Panden (59), warga km 22 Desa Tamparak minta agar Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dapat menyelesaikan masalah penggunaan Tanah Hak Miliknya yang berlokasi di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan digarap untuk pembangunan jalan munuju Desa Muka Haji dan Desa Sire.

Kepada Media ini, Surya mengungkapkan bahwa dirinya telah lama sejak tahun 2016 mengajukan permohonan untuk penyelesaian penggunaan Tanah Hak Miliknya yang telah digunanakan untuk pembangunan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Namun hingga saat ini belum juga mendapat penyelesaian.

“Pada bulan agustus tahun 2021 saya (Surya-red) pernah menghadap Sekda Barsel, dan atas petunjuk dan saran beliau pada 4 november 2021 saya membuat surat kepada ATR/BPN Barsel, dengan perihal permohonan ukur ulang tanah hak milik saya,. Sehingga Tim dari ATR/BPN Barsel turun kelapangan melakukan pengukuran,” ungkapnya. Sabtu, (22/06/2024).

Dari hasil pengukuran Tim dari ATR/BPN Barsel, kata Surya, pada tanggal 20 mei 2024 menerbitkan sertifikat baru. Dan ternyata badan jalan yang dibangun munuju Desa Muka Haji dan Desa Sire masuk dalam sertifikat saya.

“Dalam sertifikat awal dengan nomor 127 tertanggal 14 april 1995 dengan luas tanah 3.686 M2 dan luas pada sertifikat yang baru 2.672 M2. Jadi 3.686 M2 dikurangi 2.672 M2 luas tanah saya yang digunakan untuk jalan tampa adanya persetujuan saya adalah 1.014 M2,” jelasnya.

Lebih lanjut, Surya menjelaskan, seharusnya Pemda setempat bisa menyelesaikannya dengan cara melalu pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum, berupa pembangunan pelebaran jalan, termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).

“Secara umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Atas permasalahan ini, Surya berharap, Pj Bupati Barsel yang ada saat ini dan dinas terkait untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889