Buntok, METROKalteng.com) – Pasca penangkapan Kades Marawan Baru Kecamatan Dusun Utara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Barito Selatan menunggu putusan akhir pengadilan.
Plt Kepala DSPMD Barsel H Akhmad Haitami mengatakan, untuk saat ini, sebagai Plt Kepala Desa Merawan Baru sudah ada surat Camat telah ditunjukkan Sekdes sebagai Plt sambil menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.
“Bila memang oknum Kades tersebut sudah inkrah secara hukum bersalah, maka kita akan lakukan pemberhentian Kades tersebut,” kata Haitami kepada METROKalteng.com saat ditemui diruang kerjanya , Rabu (8/7/2020).
Karena sesuai aturan yang berlaku DSPMD belum bisa mengambil keputusan, karena untuk saat ini oknum Kades tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Setelah inkrah atau ada keputusan resmi pengadilan baru bisa mengambil keputusan untuk munujukan Pj Kepala Desa. Selanjutnya Pj Kepala Desa menjalankan tugas sampai pelaksanaan pemilihan kepala Desa depinitif,” jelas Haitami.
Lanjut Haitami, untuk pemilihan Kepala Desa Serentak di Barsel pada tahun 2022. salah satu yang juga ikut dalam pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2022 adalah Desa Merawan Baru,” pungkasnya. (Son/Red)