METROKalteng.com
NEWS TICKER

UMK Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 Ditetapkan Naik 8,51 Persen

Thursday, 28 November 2019 | 11:12 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 167

Buntok, (METROKalteng.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnake rtrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Agus In’yulius, Selasa lalu menyampaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen.

Agus mengatakan, semua telah di tetapkan bahwa UMK di Kabupaten Barito Selatan mengalami kenaikan di tahun 2020, kenaikan itu menjadi kabar baik untuk para pekerja yang ada di kabupaten berjuluk ‘Dahani Dahanai Tuntung Tulus,” ujarnya.

Dijeskannya, bahwa pada tahun 2019 UMK Barsel mencapai Rp.2.990.385 dan pada tahun 2020 menjadi Rp.3.244.837,47.

Penetapan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng, maka dilakukan penghitungan dengan segala pertimbangan, sehingga untuk UMK Barsel ditetapkan naik 8,51 persen.

“Perusahaan swasta bisa menyesuaikan nantinya dengan UMK yang sudah ditetapkan, kami akan terus melakukan pemantauan, sekaligus pengawasan,” tuturnya.

Ia menghimbau khususnya pihak perusahaan yang ada di wilayah Barsel, agar kiranya UMK Barsel di tahun 2020 bisa jadi pedoman untuk setiap perusahaan.(KominfoBarsel/SN)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889