Buntok, (METROKalteng.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2022, dengan bertemakan pemantapan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik dan pengalaman agama untuk barsel bermartabat.
Bertempat di aula Bappeda Barsel, Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Barito Selatan Selasa, (30/03/2021).
Sebagaimana amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Peraturan Pemerintah, Nomor 8 Tahun 2008, tentang Tahapan, dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Rencana Pembangunan Daerah, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKPD), Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022.
Kita laksanakan, kegiatan mulai dari kegiatan Musrenbang desa, yang telah dilaksanakan serentak, Musrenbang RKPD di Kecamatan, dan pada pekan yang lalu kita juga telah melaksanakan Forum Gabungan Perangkat Daerah, dan pada pada hari ini kita akan melaksanakan, tahapan perencanaan selanjutnya, yaitu Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Tingkat Kabupaten Barito Selatan.
“Wabup mengharapkan dalam penyusunan RKPD tahun 2022, menghasilkan program kegiatan selaras dengan aspirasi masyarakat baik dari Musrenbang Desa dan Kecamatan harus ada kesepatan tentang sinkronisasi perencanaan program prioritas pembangunan per Kecamatan dan RKPD tahun 2022,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil forum perangkat daerah dengan memperhatikan musrenbang RKPD di Kecamatan dan pokok-pokok pikiran DPRD, kemudian, RKPD memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran perangkat daerah.
Serta kegiatan prioritas yang sudah dipilih bersumber dari APBD Kabupaten, Provinsi dan APBN yang memuat rencana kegiatan pembangunan dilaksanakan pada tiap desa atau kecamatan.
“Dengan demikian rencana kerja perangkat daerah yang disusun menghaslkan program kegiatan dan sub kegiatan selaras dengan aspirasi masyarakat,” tandas dia.
Menurutnya, penyusunan RKPD tersebut harus menyesuaikan prioritas pembangunan baik provinsi dan nasional, namun wajib mengacu dan berpedoman pada Peraturan daerah tentang RPJMD. (VG)