Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pelantikan 179 calon anggota terpilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 35 Desa pada 10 Kecamatan Masa Bhakti 2023-2029, yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, pada Selasa, (31/01/2023).
Kegiatan pelantikan anggota BPD dihadiri oleh Bupati Barito Timur, Ketua DPRD, Sekda, Asisten III, perwakilan dari Kejasaan Negeri, Perwakilan dari Pengadilan Negeri, Pabung 1012 Buntok, para Camat, para Kades dan Prades para Rohaniawan, calon anggota terpilih BPD serta undangan lainnya.
Usai melantik sekaligus pengambilan sumpah janji kepada 179 anggota BPD, dalam sambutan Bupati Barito Timur Ampera A. Y. Mebas menyampaikan, 7 poin penting sesuai dengan Undang- Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No 5 Tahun 2018 tentang BPD, yang harus dilakukan anggota BPD dalam menjalankan tugas di desa masing-masing, ada beberapa hal yang harus saya sampaikan agar setiap perangkat desa bisa mengoptimalkan BumDes.
Ampera juga mengingatkan agar anggota BPD bisa bekerjasama dengan baik atau bersinergi dengan perangkat desa dan kepala desa dalam membangun desa.
Adapun 7 poin yang disampaikan Bupati kepada Anggota BPD terpilih yang baru dilantik sebagai berikut :
1. Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, Pengawasan Pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, hendaknya saudara berpegang teguh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Berikan pelayanan secara adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan suku,
agama, golongan dan latar belakang lainnya.
3. Pererat jalinan kerjasama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan seluruh komponen masyarakat di desa setempat.
4. Dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat agar selalu mengedepankan
musyawarah/mufakat.
5. Pergunakan dana yang bersumber dari APBDes sebaik-baiknya untuk kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, kedepankan perencanaan pembangunan dan penggunaan dana yang transparan, akuntabel dan bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
6. Laksanakan koordinasi yang baik antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten ditempat Saudara bertugas agar tercipta kesatuan pikiran dan kesatuan visi dalam menjalankan roda pemerintahan dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
7. Bagi Kepala Desa di Wilayahnya yang berakhir masa jabatannya tanggal 16 Agustus 2023 agar segera ditindaklanjuti sebagaimana peraturan tentang pemilihan Kepala Desa yang berlaku, dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi mantan Anggota BPD yang telah mengakhiri jabatannya”, Ucap Ampera. (Boy)