Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Data update terbaru kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantah Tengah, terkonfirmasi sebanyak 43 orang terpapar tCovid-19 dan dinyatakan sembuh 26 orang.
Demikian dikatakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur, Ampera AY Mebas melalui Ketua Bidang Komonikasi Publik Bartim, Dwi Aryanto, yang juga selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, Sabtu (27/03/2021).
Dijelaskan, kasus terkonfirmasi 43 orang tersebut berasal dari kecamatan Karusen Janang 2 orang, kecamatan Paju Epat 1 orang, kecamatan Dusun Timur 36 orang, kecamatan Raren Batuah 2 orang, kecamatan Dusun Tengah 1 orang dan kecamatan Patangkep Tutui 1 orang.
Total secara kumulatif kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bartim berjumlah 925 kasus, dinyatakan sembuh 783 orang, masih dalam perawatan 130 orang, dinyatakan meninggal 12 orang dan Kasus Suspek 16 orang.
Pasien yang masih dalam penaganan perawatan 130 orang berada di sepuluh kecamatan, yakni kecamatan Pematang Karau 1 orang, kecamatan Karusen Janang 2 orang, kecamatan Paju Epat 1 orang, kecamatan Dusun Timur 76 orang, kecamatan Raren Batuah 5 orang, kecamatan Dusun Tengah 28 orang, kecamatan Paku 1 orang, kecamatan Awang 9 orang, kecamatan Patangkep Tutui 2 orang dan kecamatan Benua Lima 5 orang.
“Dengan adanya itu, warga jangan panik, namun tetap waspada menjalankan protokol kesehatan (Prokes), di tempat kerja, pasar, rumah ibadah, dan di pelayanan umum”, ujar Dwi Aryanto.
Dwi Aryanto, berharap agar kita bersama pemerintah daerah dan stake holder serta seluruh komponen masyarakat yang ada agar mendisiplinkan diri dalam mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Bupati mendukung dan mencanangkan pembelian GeNose dan alat tes PCR, untuk upaya percepatan pengendalian Covid-19 khususnya dalam testing dan tracking kasus Covid-19, lanjutnya.
“Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 06 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 serta Intruksi Bupati Barito Timur Nomor 180/I/HUK/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Timur, yang mulai berlaku tanggal 23 Maret S/d 4 April 2021 diharapkan dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Bartim, pungkas Dwi Aryanto. (Son)