Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Salah seorang (Petani) Yusran warga RT 28 Kelurahan Ampah Kota mengaku belum mendapatkan pupuk bersubsidi, keluhan tersebut ditanggapi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur.
Kepala bidang sarana dan prasarana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bartim, Inapriani menerangkan bahwa pihaknya telah menelusuri nama dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK petani yang bersangkutan dan ternyata tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK.
“Tidak terdaftarnya petani dalam RDKK bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, petani memang tidak mengusulkan pupuk bersubsidi kepada Penyuluh Pertanian Lapangan atau PPL setempat.”
“Kedua, pada saat pengusulan pupuk di aplikasi E-Alokasi RDKK, NIK Petani Tersebut tidak valid sehingga usulan pupuknya tidak dapat diinput.” Ujarnya saat wawancara diruang kerjanya. Jumat (10/02/2023).
Ia mengatajan bahwa, RDKK atau yang secara elektronik disebut e-RDKK merupakan data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.
“Salah satu penyebab tidak validnya NIK petani bisa karena adanya ketidaksesuaian antara data di KTP (Kartu Tanda Penduduk) misalnya nama, tempat lahir dan tanggal dengan data yang ada pada KK (Kartu Keluarga) petani dimaksud,” jelasnya.
jika permasalahan yang terjadi berupa ketidakvalidan NIK pada saat input RDKK agar petani yang bersangkutan segera datang langsung ke dinas kependudukan dan catatan sipil dengan membawa KTP dan KK sehingga datanya disinkronkan, kata Inapriani.
“Untuk itu kami sarankan agar anggota kelompok tani dimaksud segera berkoordinasi dengan ketua kelompok taninya dan penyuluh pertanian. Kami juga berharap ada peran serta dari pihak terkait baik kelurahan maupun kecamatan untuk turut serta membantu memfasilitasi penyinkronan data petani guna mengatasi permasalahan ketidakvalidan NIK ini,” pungkasnya. (DNR)