Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Maraknya aktifitas angkutan tambang yang kerap kali melintasi jalan umum membuat ketiga Organisasi masyarakat (Ormas) ini angkat bicara dengan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui Perkumpulan Nansarunai Jari Janang Kalalawah (PNJK), DPC Gerdayak dan DPC Fordayak yang dimotori Pekumpulan Nansarunai Jari Janang Kalalawah (PNJJK) kabupaten Barito Timur.
Ketiga Ormas tersebut menyurati Gubernur Kalimantan Tengah melalui Asisten I Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), perihal penghentian aktifitas hauling hasil tambang batu bara yang melintasi jalan negara di Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Dalam surat yang disampaikan 3 ormas pada tanggal 25 Mei 2023 tersebut, yang ditandatangani dan di cap oleh ketua Ormas masing-masing dan telah sampai ke Pemerintah Provinsi dengan tembusan surat yakni :
1.Ketua DPRD Provinsi Kalteng
2.Kapolda Kalteng
3.Kepala Dinas Perhubungan Kalteng
4.Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng
5.Bupati Barito Timur
6.Ketua DPRD Barito Timur
7.Kapolres Barito Timur
8.Kepala Dinas Perhubungan Barito Timur
8.Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan hauling yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pertambangan batu bara melintasi Jalan Umum atau Jalan Raya, yang berstatus Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi dan Jalan Nasional yang berada di Kabupaten Barito Timur yang mana kegiatan tersebut telah merusak sejumlah ruas jalan dan menganggu arus lalu lintas sehingga sangat merugikan dan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat dan penguna jalan.
Berangkat dari keprihatinan atas kondisi yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat sehingga kami selaku warga yang tergabung dalam sejumlah Ormas menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Meminta Gubernur Kalimantan Tengah mengambil sikap tegas dengan menghentikan semua aktivitas Hauling dan atau Pengangkutan Batu Bara yang melintasi Jalan Raya atau Jalan Umum, milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi serta Jalan Nasional yang berada di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Meminta Gubernur Kalimantan Tengah menindak tegas para pelaku Pengangkutan Batu Bara, yang melintasi Jalan Raya atau Jalan Umum milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang berada di Kabupaten Barito Timur sesuai peraturan serta perundang-undangan yang berlaku;
3. Memberikan sangsi dan atau meminta pertanggungjawaban dari perusahaan pertambangan batu bara selaku pengangkut batu bara yang telah merusak jalan untuk memperbaiki jalan
sehingga tidak rusak lagi seperti sekarang ini;
4. Demi terjaga dan terpeliharanya jalan raya milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Jalan Nasional di Kabupaten Barito Timur, maka kami mohon Gubernur Kalimantan Tengah, memerintahkan instansi terkait segera mengambil tindakan kongkrit, sebelum masyarakat melakukan hal-hal yang tidak di inginkan;
5. Jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak segera mengambil tindakan tegas atas maraknya kegiatan pengangkutan atau Houling Angkutan Batu Bara di Jalan Raya atau Jalan Umum ini, maka kami akan menghentikannya dengan cara kami sendiri.
Ketua PNJJK Barito Timur, Hengky. A. Garu melalui Sekretarisnya, Anigoru menyampaikan, bahwa penyampaian surat tersebut adalah bentuk keprihatinan dan sebuah aksi dari kepedulian Ormas yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Kita melihat selama ini aktifitas angkutan batu bara yang semestinya tidak di jalan umum, namun tampak jelas terlihat melintas sehingga dapat menggangu aktifitas masyarakat dan sudah banyak badan jalan yang rusak karena ulah aktifitas tersebut”, kata Anigoru kepada awak media di Tamiang Layang, Senin (29/05/2023).
Dia juga merasa prihatin dan meminta pemerintah agar menindak tegas kepada pihak perusahaan yang memakai jalan umum untuk aktifitas tambang.
“Itu harus ada regulasi khusus dan apabila benar-benar tambang berarti harus ada jalan khusus, selama ini regulasi itu tidak jalandan kita minta pemerintah untuk menindak tegas supaya ada regulasi jalan itu tidak terganggu untuk aktivitas masyarakat”, tegas Anigoru.
Sebagaimana kita ketahui, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pada pasal 91 berbunyi :
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:
a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau
b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat
diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan,
setelah memenuhi aspek keselamatan
Pertambangan.
(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemnegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan
Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (B)