Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dalam rangka mengantisipasi unjuk rasa dan mogok kerja di wilayah itu, jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah menggelar apel gabungan, yang digelar di halaman Kantor Bupati Barito Timur, Senin (5/10/2020).
Pada kegiatan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Bupati Ampera AY Mebas tersebut, turut dihadiri oleh Ketua DPRD Bartim, Kapolres Bartim, Kejari Bartim, Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok, Asisten I, II, III setda Bartim, Staf Ahli Bupati Bartim, Kepala OPD Bartim, Kasat Pol PP Bartim, Kadishub Bartim, Kadiskominfo Bartim, Serikat Pekerja Bartim, Asosiasi Pengusaha Bartim dan tamu undangan lainnya.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas dalam amanatnya mengatakan, isu akan dilakukan demo secara besar-besaran yang menolak disahkannya undang-undang cipta kerja yang harus dicermati bersama. Pemerintah Indonesia dan pemerintah Kabupaten Barito Timur pada khususnya tidak akan melarang bagi semua pihak yang akan menyampaikan pendapat.
“Namun perlu diketahui bahwa saat ini kita masih berperang melawan pandemi Covid-19, tak terkecuali 125 negara,” kata Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, saat diwawancarai sejumlah awak media.
Oleh karena itu, mengingat sekarang masa pandemi Covid – 19, Bupati Bartim menghimbau kepada masyarakat terkhusus masyarakat di Bartim agar tidak melakuka aksi ujuk rasa dan mogok kerja atau demo di Bartim.
“Kalau memang harus ada yang disampaikan, silahkan disampaikan kepada instansi yang terkait atau lembaga DPRD Bartim, sehingga apa yang menjadi keinginan kita bersama bisa terwujud,’ tegas Bupati Bartim, Ampera AY Mebas. (Son).