Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Berkenaan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) yang mengeluarkan kebijakan perubahan hari pasar Ampah Kecamatan Dusun Tengah dan hari pasar Toemenggung Tamiang layang Kecamatan Dusun Timur menjadi pasar harian.
Hal tetsebut membuat banyak dari kalangan masyarakat Bartim yang mempertanyakan alasan mengenai kebijakan tersebut, bahkan tidak sedikit yang mengeluhkanya.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bartim menggelar rapat bersama, menghadirkan pihak eksekutif yakni, Sekretaris daerah (Sekda) beserta jajarannya, juga perwakilan dari pihak pedagang pasar di di ruang rapat DRPD, Kamis (20/01/2022).
Adapun tujuan diadakannya rapat bersama ini adalah untuk mencari solusi dari permasalahan tentang Perubahan hari pasar, dilihat dari berbagai aspeknya dan didasari saran pendapat maupun masukan yang disampaikan.
Sekda Kabupaten Bartim Panahah Mochtar mengatakan, dilakukannya perubahan hari pasar merupakan sebuah kajian yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta untuk dijadikan bahan evaluasi untuk menilai keefektifannya, dimulai dari bulan Januari sampai bulan Maret 2022. Jelasnya.
Sementara itu, perwakilan pedagang pasar Menjelaskan alasan kenapa mereka bersikeras memohon supaya jadwal pasar ini ditetapkan seperti sebelumnya karena mereka tidak bisa membagi waktu dengan mekanisme yang sudah berputar, tuturnya.
Wakil Ketua I DRPD Bartim Ariantho S Muler,ST.,MM meminta agar Pemkab Bartim tinjau lagi terkait perubahan hari pasar.
Ia melanjutkan, “agar lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dan menyampaikan kebijakan-kebijakan secara transparan dengan melibatkan pihak-pihak terkait berdasarkan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik, pungkasnya. (DNR)