Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) kabupaten Barito Timur (Bartim) propinsi Kalimantan Tengah imbau para peserta pemilu untuk menghindari pelanggaran dimasa kampanye.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Feryanto Marthen P,S.Kom didampingi Fajarul Hayat ST dan Ahmad Saufi S,Pd.I saat dikonfirmasi awak media di kantor Bawaslu Bartim, Kamis (03/10/2024).
Ketua Bawaslu Bartim menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan dan himbauan kepada para peserta pemilu, baik kepada semua pasangan calon, partai politik maupun masyarakat agar taat pada aturan pemilu.
“Sebelum memasuki masa kampanye tanggal 25 September kemarin, kami Bawaslu sudah mengeluarkan surat himbauan kepada pasangan calon yang mengikuti kontestan Pilkada 2024,” ucap Feryanto.
Terkait pelanggaran Kampanye, Ketua Bawaslu mengatakan bahwa belum mendapatkan pelanggaran. Dirinya juga menjelaskan bahwa di lembaga Bawaslu ada bidang atau kordinator yang bekerja untuk melakukan tindakan maupun pengawasan.
“Pelanggaran kampanya ada beberapa kategori, mulai dari larangan kampanye baik persoalkan dasar negara, menghasut, adu domba dan perusakan peraga kampanye merupakan pelanggaran,” jelas Fajarul selaku kordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS).
Menurut Fajarul, pihak Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan melakukan sosialisasi agar tidak terjerat dengan Undang-undang pemilihan dan PKPU serta menghimbau larangan terkait netralitas ASN maupun Kepala Desa, anggota DPRD dan TNI- Polri.
“Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Bartim ini berupaya melakukan pencegahan secara preventif, bila ada dugaan pelanggaran, baik di media sosial maupun saat kampanye, kami (Bawaslu) lebih dahulu lakukan preventif sebelum lakukan penindakan,” terang Fajarul.
Bawaslu juga mengingatkan agar ASN, Kepala Desa beserta perangkatnya, TNI-Polri dan sebagainya yang dilarang tidak melakukan like, komen atau shaer pada postingan yang mengandung unsur kampanye yang disampaikan.
“Pemberian sembako pada saat kampanye itu dilarang walaupun nilainya tidak sampai 100 ribu. Untuk pasal 187 ayat a Undang-undang pemilihan tahun 2016 bahwa tim pemenangan atau kampanye pasangan calon yang memberikan atau mempengaruhi pemilih dengan materi lainya bisa dikenakan sanksi dengan ancaman 2 bulan denda maksimal 1 miliyar rupiah,” ungkap Fajarul.
Sementara, Ahmad Saufi selaku kordinator Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat (HPPH) menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengingatkan kepada tim pasangan calon kontestan Pilkada untuk lebih mengetahui aturan pemilu.
“Kami sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) dengan melibatkan stakeholder. Dalam kelompok kerja kita membahas isu negatif, bagaimana upaya preventif kami untuk menindak dan upaya pencegahan pada konten-konten yang sifatnya berbau unsur sara dan lainnya,” tutur Ahmad.
Selain itu ada membahas Pokja kampanye, lanjut Ahmad menjelaskan, artinya Bawaslu dalam rangka persiapan pengawasan kampanye ini sudah di bentuk Pokja.
“Harapan kami juga, media menyampaikan bahwa kita sama-sama menjaga untuk Pilkada berjalan aman, damai dan juga netral untuk semua kalangan yang dilarang ikut kampanye,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, ketua Bawaslu meminta kepada para awak media untuk lebih bersikap baik dan sesuai aturan dalam menyampaikan informasi. Disamping itu, Bawaslu juga berharap agar masyarakat menghindari pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024.
“Terkait dengan tahapan kampanye ini, apa yang menjadi hak masyarakat. Apabila ada hal-hal yang kurang dipahami oleh masyarakat, silahkan berkomunikasi dengan Bawaslu, kita terbuka,” pesan Feryanto.
Menurutnya, Bawaslu selain mengawasi juga punya fungsi pencegahan dan penindakan. Namun saat ini Bawaslu melakukan pencegahan di awal masa kampanye.
“Kita harus menyamakan persepsi dalam pemahaman, karena ada perbedaan makna. Kita sudah mengundang masing-masing LO dari semua pasangan calon terkait pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (B/Red)