Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Ramai diperbincangkan terkait masalah kebenaran dari peniadaan pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja harian tetap (PHT) dilingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Bupati Kabupaten Barito Timur Dr. Ampera AY Mebas SE MM menerangkan bahwa Pemda Bartim hanya menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB). “Jadi peniadaan PHL dan PHT di pemerintahan Bartim adalah bukan kehendak dirinya.” Jelasnya.
Hal ini disampaikannya pada Rapat bersama seluruh Kepala OPD serta undangan lainnya, di aula rapat Kantor Bupati setempat. Selasa (11/01/ 2023).
Dirinya mengatakan, “sebenarnya pemerintah daerah Bartim tidak memberhentikan atau merumahkan PHL dan PHT atau honorer, namun karena memang SK mereka berakhir per 31 Desember,” ungkap Ampera.
Ia melanjutkan, selain itu didalam surat dari KemenPAN-RB tersebut ada beberapa poin berkaitan dengan honorer dan Pejabat Pembina Pegawaian (PPK ) dipemerintahan.
Dalam surat tersebut pembina pegawai harus melakukan pemetaan tugas terkait langkah – langkah pada 28 November 2023 nanti tidak ada lagi honorer namun yang ada hanya P3K dan PNS, katanya.
Adapun langkah pertama yang pihaknya akan laksanakan yakni, “kita lakukan pemataan dulu terhadap ASN dengan menempatkan tempat tempat yang tepat. Dari hasil itu terlihatlah berapa lagi yang dibutuhkan pemerintah untuk kepagawaiannya.”
“Apa bila ada yang dibutuhkan maka kita lakukan seleksi tahap kedua untuk PHL, dan itu kita lakukan awal bulan pebruari 2023 dengan berdasarkan dari kebutuhan/keperluannya bukan keinginan,” Tegas Ampera mengakhiri. (DNR)