Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Update terbaru kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Barito Timur (Bartim), hari ini bertambah lagi 12 orang terkonfirmasi Covid-19 dan dinyatakan meninggal dunia 1 orang dari kecamatan Pematang Karau.
Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 Bartim, Ampera AY Mebas melalui Ketua Bidang Komonikasi Publik Bartim, Dwi Aryanto, dirinya juga sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, Senin (05/04/2021).
“12 orang terkonfirmasi Covid-19 hari ini berasal dari kecamatan Pematang Karau 1 orang, kecamatan Dusun Timur 9 orang, kecamatan Dusun Tengah 1 orang dan kecamatan Banua Lima 1 orang”, Dwi Aryanto.
Dikatakannya, total secara kumulatif kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bartim berjumlah 973 kasus, dinyatakan sembuh 821 orang, masih dalam perawatan 139 orang, dinyatakan meninggal 13 orang dan Kasus Suspek 12 orang.
Pasien yang masih dalam penanganan perawatan 139 orang berada di sepuluh kecamatan, yakni kecamatan Pematang Karau 2 orang, kecamatan Karusen Janang 4 orang, kecamatan Paju Epat 1 orang, kecamatan Dusun Timur 75 orang, kecamatan Raren Batuah 5 orang, kecamatan Dusun Tengah 24 orang, kecamatan Paku 2 orang, kecamatan Awang 4 orang, kecamatan Patangkep Tutui 5 orang dan kecamatan Benua Lima 18 orang.
“Dengan adanya itu, warga jangan panik, tetap waspada menjalankan protokol kesehatan (Prokes), di tempat kerja, pasar, rumah ibadah, dan di pelayanan umum”, ujar Dwi Aryanto.
Bersama pemerintah daerah dan stake holder serta seluruh komponen masyarakat agar mendisiplinkan diri dalam mencegah serta memutus mata rantai Covid-19. Bupati mendukung dan mencanangkan pembelian GeNose dan alat tes PCR, upaya percepatan pengendalian Covid-19 khususnya dalam testing dan tracking kasus Covid-19, lanjutnya.
“Ia menambahkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 06 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 serta Intruksi Bupati Barito Timur Nomor 180/I/HUK/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Bartim, diberlakukan tanggal 23 Maret S/d 4 April 2021 diharapkan dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Bartim, pungkas Dwi Aryanto. (Son)