METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Bartim Hadiri Apel Upacara Apel Gelar Operasi Telabang Tahun 2023 di Polres Bartim

Tuesday, 7 February 2023 | 3:23 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 12

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dalam rangka berlalu lintas yang pertama dan utama dan cipta kondisi menjelang Idulfitri 1444 Hijriyah serta upaya pemulihan ekonomi nasional, Polres Barito Timur melaksanakan upacara Apel Operasi Keselamatan Telabang 2023 yang akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai pada hari ini. Selasa, (7/02/2023).

Dalam kegiatan upacara tersebut, dihadiri Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, Wakapolres Kompol. Zulyanto L. Kramajaya, Bupati Ampera AY Mebas, Pabung Kodim 1012-Buntok Mayor Chk Suryanto Evan Dytra dan Kadis Perhubungan Bertulumeus yang digelar dihalaman Mako Polres Barito Timur.

Saat membacakan sambutan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, Kapolres mengatakan, dalam waktu dekat kita akan menyongsong bulan puasa dan idul Fitri 1444 Hijriyah, mobilitas lalu lintas jalan akan mengalami peningkatan sehingga perlu diadakan operasi keselamatan 2023.

Pada kesempatan itu dia juga membeberkan data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalteng berdasarkan aplikasi Integrated Road Safety Management System atau IRSMS yang dikelola Ditlantas Polda Kalteng.

“Pada tahun 2022 sebanyak 933 kejadian. Dari jumlah itu korban meninggal dunia sebanyak 327 orang, luka berat 119 orang dan luka ringan 1014 orang”, papar Kapolres.

Jika dibandingkan dengan kecelakaan pada tahun 2021 yang berjumlah 727 kasus, maka pada 2022 terjadi peningkatan sebanyak 22 persen atau 206 kasus kecelakaan.

“Sedangkan jumlah total pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalteng pada 2022 mencapai 18.705 pelanggaran”, ungkap Kapolres.

Adapun sasaran penegakan hukum pada Operasi Keselamatan Telabang 2023 ini yakni menggunakan HP saat mengemudi, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan helm SNI.

Selain itu, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan serta pelanggaran overdimension dan overload, pungkas Kapolres. (Boy)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889