Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, SE.,MM membuka secara resmi Pelatihan Penerapan Nilai Dasar dan Jati Diri Koperasi Tahun 2021 melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Bartim yang diikuti oleh peserta pelatihan se- Kabupaten Bartim di Lapangan Tenis Tamiang Layang, Selasa (18/05/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ada kemudahan bagi koperasi mengenai jaminan ke Bank sesuai dengan Pasal 80, berupa Program kegiatan, Surat Perintah Kerja, faktor dan Surat Pemesanan.
“Kemudahan bagi anggota koprasi dimaksud dengan syarat, koperasi tentunya berkategori sehat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kesehatan Koperasi,” ucap Bupati.
Menurutnya, Koperasi sebagai lembaga bisnis yang berbasis bisnis dan anggota harus konsisten mempertahankan jati diri koperasi dalam menghadapi kekuatan ekonomi yang berbasis modal, dengan cara memfungsikan peran anggota sebagai pemilik atau pemodal. Sekaligus sebagai pelanggan atau pengguna jasa usaha koperasi yang ada di Barito Timur.
“Menghadapi semua itu koprasi harus siap dengan tantangan yang ada, sehingga mampu berdaya saing dengan lembaga lainnya menjadi penggerak perekonomian walaupun di tengah wabah Virus Covid 19 ini,” kata Bupati Ampera.
Disisi lain, Bupati menyebutkan bahwa ketrampilan dan keahlian merupakan Syarat Mutlak yang harus dimiliki oleh pengurus Koperasi dalam menjalankan usaha serta bisnis dalam hal ini koperasi, tentunya berpedoman pada Nilai Dasar dan Jati Diri Koperasi, lanjutnya.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian”, pungkasnya. (Son)