Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Tekait masalah Pegawai Harian Lepas (PHL) Bupati Bartim Ampera AY Mebas Selasa, (19/11/2019) mengatakan, bahwa tidak ada PHL yang akan diberhentikan.
Memang rencananya akan ada seribu orang PHL yang akan mendapatkan gajih sesuai Upah Minimum Regional (UMR), tetapi tetap harus melalui seleksi, dan PHL yang diluar seribu orang itu tetap akan kita kondisikan bagaimana nanti kebijakannya,” kata Bupati.
Dikatakannya, terkait Tunjangan Penghasilan (Tamsil) Aparatur Sipil Negara (ASN )bulan Desember 2018 yang tidak dibayar sampai saat ini, tersebut dikarenakan keterserdian anggaran kita tahun 2018 waktu diperubahan untuk bulan desember 2018 tidak tersedia lagi makanya tidak dibayar.
“Untuk kedepanya tidak ada lagi yang namanya Tamsil karena tidak disarankan oleh KPK, jadi untuk tahun 2020 kita sudah pakai sistem E kinerja pakai aplikasi atau Tunjangan Kinerja (Tukin) artinya tunjangan penambahan Penghasilan berbasis kinerja, jadi penghitungannya berdasarkan kinerja,” ujarnya.
Sebenarnya tunjangan tersebut adalah kebijakan daerah artinya mau diberikan atau tidak ya terserah, dan besaranya berapa tergantung disetujui apa tidak sama dewan, jadi bukan hanya dibupati saja yang menentukan.”jelasnya.(RED-MK/RMY)