METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dalam Pengerjaan Proyek Rehab Kantor Bupati Bartim, Karyawan CV. Al Qarny Tidak Gunakan APD

Friday, 9 August 2024 | 5:28 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 48

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Program kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan dalam pekerjaan rehabilitasi peningkatan bangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsin Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dikerjakan oleh CV. Al-Qarny diduga lalai dalam menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pasalnya hampir semua karyawannya dalam mengerjakan konstruksi dan pengecetan atap kantor Bupati Bartim saja tidak memakai alat pelindung diri (APD), padahal nilai pagu pekerjaannya cukup fantastis, yakni Rp. 7.783.171.545, 14,- (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Koma Empat Belas Sen).

Terkait penerapan Sistem Manajemen K3, pengawas proyek CV. Al Qarny Indra Budi Gunawan mengatakan, kemarin sudah kita diterapkan cuma karena mengganggu geraknya bekerja mungkin risih, jelasnya kepada Wartawan, pada Jumat (09/08/24) sore.

Tekait sanksi terhadap karyawannya, sementara belum ada, karena kita masih kejar tampak muka harus selesai pada tanggal 3 kemarin, pas Ulang Tahun Barito Timur.

Kemudian sibuk, ini dan itu, setelah tanggal 3 ini kita terapkan lagi, karena kita terlalu sibuk sama kerjaan dan pada tidak betahan, dan helm-helm juga pada misah-misah, ungkap Indra.

Nanti kita kumpulin dulu dan kita terapkan K.3nya lagi, ucapnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Yumail Paladuk menyampaikan, bahwa kita telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pekerjaan rehab kantor Bupati Bartim itu, dan 3 sampai 4 kali menegur serta mengingatkan terkait Alat Pelindung Diri (APD) kepada mereka.

“Untuk Alat Pelindung Diri (APD) dananya sudah dianggarkan dalam penandatanganan perjanjian kontrak dan kita punya bukti-buktinya yang ada di Kabid Cipta Karya.

“Saya juga berpesan kepada pak.Kabid jangan bosan-bosan untuk mengingatkan mereka, nanti kita yang disalahkan, agar mereka bisa menaati aturan K3 dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan”, pungkas Yumail.

Diketahui dalam memberikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja khususnya terkait dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sejak dulu hingga sekarang Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dengan adanya peraturan tersebut perusahaan tidak semena-mena dan tidak mengabaikan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk diterapkan pada perusahaan, kemudian bagi para pekerja/buruh dengan adanya peraturan tersebut mendapatkan perlindungan dan perhatian akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama aktivitas kerja berlangsung.

Untuk itu perusahaan wajib melaksanakan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja/buruh dalam menjalankan aktivitas kerja. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889