Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sidang perkara Pidana nomor 80/Pid B/2020/PN Tml, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah dengan Terdakwa Kuasa Direktur dari PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) Heri Soesanto SE, dengan agenda melanjut mendengarkan keterangan saksi, Rabu (14/10/2020).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno SH MH, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faidul Alim Romas, SH.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan bukti surat-surat diruang sidang Candra kali ini juga turut hadir kuasa hukum dari terdakwa Akhmad Ruzeli, SH.
JPU Muhammad Faidul Alim Romas SH, mengatakan, sidang hari ini kita memanggil lima orang saksi, tapi yang bisa hadir hari ini hanya dua orang saksi. Kedua saksi tadi pada intinya, membenarkan bahwa di pelabuhan milik PT.BNJM juga dipergunakan oleh perusahaan lain yang bukan anak perusahaan PT.BNJM.
“Pada saat itu, saat kasus ini sedang berjalan, status pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan khusus. Berdasarkan fakta dipersidangan tadi sesuai dengan dakwaan kami selaku penuntut umum, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 sampai tahun 2019,” ujar Muhammad Faidul Alim Romas SH.
Dijelaskan Muhammad Faidul Alim Romas, pada sidang sebelumnya pun dakwaan yang disampaikan oleh JPU menjelaskan perbuatan terdakwa, telah melanggar tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pada pasal 105 undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 105, yaitu terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan darurat dengan izin mentri.
“JPU mendakwa, terdakwa telah melakukan rangkaian rentetan bongkar muat batu bara berkali-kali dengan jumlah berjuta-juta meter ton (MT) batu bara dengan menggunakan terminal khusus,” tandasnya.
Sementara usai sidang humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung SH menjelaskan, tadi sudah di gelar persidangan dengan mendengarkan agenda keterangan dari saksi – saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Oktober 2020 atau pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” kata Helka kepada sejumlah awak media.
Sebagaimana diketahui Perkara kasus pidana Kuasa Direktur perusahaan PT. BNJM, yang di tengani oleh tim dari Mabes Polri, di lanjutkan tuntutan oleh Kejaksaan Agung yang ditangani perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bartim. (Rifa’i/Son)