Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantang Tengah akan menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial RI tahap 7 untuk masyarakat Tamiang Layang.
Kepala Dinas Sosial Bartim, Ir. Riza Rahmadi, MM mengatakan, penyaluran tersebut untuk keluarga penerima manfaat (KPM), BST dilakukan melalui Kantor Pos terdekat. Dan penyaluran hari ini khusus Kelurahan Tamiang Layang dengan jumlah KPM sebanyak 353, ucap Riza Raadi di Tamiang Layang, Kamis (22/10/2020).
Lanjut Riza, KPM untuk pengambilan BST harus membawa persyaratan seperti KTP dan KK asli beserta fotocopy. Sedangkan kepala keluarga yang berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang lain, dengan syarat namanya tertera didalam KK yang mewakili.
“Bagi yang sakit dan diwakilkan oleh orang lain, bisa disertai surat kuasa dan surat keterangan sakit dari Puskesmas terdekat. Sedangkan yang data kependudukannya tidak cocok, harus membawa surat keterangan dari dinas dukcapil,” jelas Riza.
Dikatakan Riza, bantuan pemerintah pusat yang disalurkan untuk warga kurang mampu yang terdampak Covid-19 tersebut, sehingga efektif untuk menjaga daya beli masyarakat dalam kondisi yang kita hadapi sekarang ini.
Riza berharap, dengan adanya penyaluran BST ini agar bisa tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai target yg ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, sinergi antaran berbagai pihak terkait dalam penyaluran bansos berupa BST ini juga dapat mempercepat penanganan dampak Covid-19.
“Dan begitu disalurkannya program bansos tersebut, semoga tidak memicu sifat konsumtif di masyarakat, sehingga dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan hidup kita, pungkas Riza Rahmadi. (Son).