METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dinsos Bartim Akan Salurkan Bansos Kepada Lansia Dan LKSA Terdampak Covid -19

Thursday, 8 October 2020 | 9:07 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 104

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Pemprov Kalteng melalui Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur (Bartim), akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada warga Lanjut Usia (Lansia), anak diluar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), penyandang Disabilitas (Cacat/Ketidakmampuan/Keterbatasan fisik/Mental/Intelektual) terdampak Covid – 19.

Kepala Dianas Sosial Bartim, Ir. Riza Rahmadi, kepada awak media mengatakan penyaluran bantuan berupa uang tunai Rp. 500 ribu per tahapan sebanyak tiga kali. Penyaluran akan dilakukan melalui Bank Pembangunan Kalteng cabang Tamiang Layang selama tiga hari, dimulai pada selasa 13 oktober 2020 sampai kamis 15 oktober 2020 mendatang.

Sementara pada hari selasa tanggal 13 akan disalurkan Bansos untuk Lansia, rabu penyaluran Bansos untuk anak dan hari kamis disalurkan Bansos untuk penyandang Disabilitas,” ujar Riza Rahmadi, Kamis (8/10/2020).

Kemudia ucap Riza, kuota penerima manfaat Bansos tersebut yang menentukan adalah pihak Pemprov Kalteng, sebanyak 228 orang yang tersebar di 10 kecamatan yang ada di Bartim, dengan rincian untuk Lansia 48 orang, untuk anak 100 orang dan untuk Disabilitas 80 orang.

Ia juga mengatakan, bagi penerima manfaat anak wajib membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua asli dan fotocopy, untuk penerima manfaat yang diwakilkan, maka pihak yang mewakili harus terdaftar dalam satu KK dengan penerima manfaat, dengan membawa KK dan KTP asli penerima manfaat.

Adapun keluraga diluar KK wajib membawa surat keterangan dari kades/lurah yang menerangkan hubungan keluarga dengan penerima manfaat dan bagi penerima manfaat yang diwakili wajib membawa meterai 6000 sebanyak satu lembar.

“Jika ada perbedaan nama, NIK, KK dalam KTP dan KK wajib membawa surat keterang dari Disdukcapil atau pemdes/kelurahan. Serta jika penerima manfaat meninggal dunia, bansos hanya bisa diambil ahli waris yang masih terdaftar dalam satu KK atau jika tidak ada ahli waris dalam satu KK, maka ahli waris lain harus menyertakan surat keterangan hubungan keluarga dari pemdes/kelurahan beserta dengan surat keterangan kematian dari pemdes/kelurahan,” jelas Riza.

Riza mengharapkan, bagi penerima manfaat dan pengantar dilokasi penyaluran, wajib menjalankan protokol kesehatan dalam hal ini Covid – 19, selalu memakai masker, mencuci tangan, diperiksa suhu tubuh dan menjaga jarak.

“Kalau penerima manfaat tidak menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentuka oleh pemerintah, penyaluran bansosnya tidak akan dilayani dan penerima manfaat yang datang diluar jadwal yang sudah ditentukan maka penyaluran bansosnya juga tidak akan di layani,” tutup Riza mengahiri (Rifa’i/Son).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889