Tamiyang Layang, (METROKalteng.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Menertibkan Angkutan melebihi kapasitas muatan yang melintasi jalan umum Kabupaten.
Kepala Dishub Bartim, Bertolumeus Nyampai mengatakan, penertiban ini pihaknya lakukan terhadap jasa angkutan masyarakat dan angkutan milik perusahaan. Yang mana terhadap angkutan dengan kapasitas muatan melebihi dari 5 ton akan kita tertibkan agar tidak melintasi jalan umum.
“Sasaran kita untuk penertiban ini adalah, angkutan kelapa sawit, angkutan material bangunan, sembako, dan muatan angkutan lainnya,” Ucaonya pada Rabu (15/02/2023).
“Sebagaimana arahan Pak Bupati, untuk muatan angkutan itu maksimum 5 ton ketika melewati jalan kabupaten. Ketentuan itu yang kami lakukan dalam menjalankan tugas,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam operasi penertiban ini pihaknya bekerjasama dengan Camat seluruh Kabupaten Bartim, semua kepala desa, juga dengan solidaritas masyarakat .
Sebelumnya kita terlebih dulu melakukan meeting, rapat, melibatkan beberapa stakeholder, pihak perusahaan sawit, dan pihak lainnya, agar tidak terjadi miskomunikasi dan hal lainnya.
“Hasil rapat disepakati 5 ton, sepakat menghindari muatan berlebihan dari maksimum atau Over Dimension Load,” pungkasnya. (DNR)