Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Setelah beberapa kali sidang perkara pidana kasus Narkoba jenis sabu – sabu, dengan nomor perkara 53/Pid.Sus/2020/PN Tml dengan Terdakwa Nalau Gondo Basen alias Pendekar dan perkara nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Tml dengan Terdakwa Ahmad Parhani alias Abi di Vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (14/09/2020)
Perkara pidana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana SH, MH hakim anggota Helka Rerung, SH dan Kharisma Laras Sulu, SH serta Panitera Pengganti Sepende. Sedangkan Jaksa Penuntut Eko Jarwanto, SH dan Muhammad Arsyad, SH turut hadir kuasa hukum tersangka Arimadia, SH dan Endas Trisniwati S. Pd, SH.
Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung, SH menjelaskan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terbukti, tapi berdasarkan fakta dipersidangan mejelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang terbukti ini bukan perbuatan tindak pidana, Onslag Van Recht Vervoging atau putusan lepas dari tuntutan hukum, jelasnya pada Selasa (15/09/2020).
“Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa kedua orang terdakwa tersebut bebas dari tuntutan atau dakwaan saudara penuntut umum”, jelasnya.
Diungkapkan Helka, berdasarkan fakta persidangan, tututan penuntut umum kepada kedua terdakwa tersebut didakwa sembilan tahun kurungan atau penjara. “Terhadap putusan majelis hakim para pihak diberi waktu selama tujuh hari untuk melajukan upaya hukum atau menerima putusan” tambahnya.
Sementara di terpisah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bartim, M Faidul Alim Romas, SH mengatakan, terhadap kedua terdakwa Nalau dan Ahmad yang dinyatakan Onslag Van Recht Vervoging, artinya suatu perbuatan akan tetapi dinyatakan oleh majelis hakim, perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana, paparnya.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami dari Kejaksaan menyatakan pikir – pikir dan akan segera menentukan sikap, yaitu akan melakukan Kasasi” tegas Faidul, Rabu (16/09/2020).
Terkait dengan materi Kasasi, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan resmi dari PN Tamiang Layang, karena sampai dengan detik ini pihaknya baru menerima petikan saja. “Salinan putusan yang berkaitan dengan pertimbangan dan alasan dari majelis hakim yang menentukan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana kita belum mengetahui secar lengkapnya”, ujarnya.
Melihat fakta – fakta persidangan jelas perbuatan tersebut suatu perbuatan tindak pidana, karena disitu juga terdapat barang bukti narkotikanya. “Barang narkotika tersebut didapat dari rangkaian beberapa terdakwa yang kita sidangkan juga, karena ini merupakan pengembangan dari pihak Polda Kalteng. Narkoba tersebut barang buktinya kurang lebih 0,12 gram yang didapat dari terdakwa Yudi”, terangnya.
Ditambahkan, Faidul mengatakan, majelis hakim dalam memutus perkara ini punya pertimbangan sendiri, kita selaku penuntut umum juga punya pertimbangan tersendiri.
Akan tetapi majelis hakim mempunyai petimbangan lain, sehingga menyatakan perbuatan Nalau dan Ahmad Parhani tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, akan tetapi kita menyakan bahwa perbuatan tersebut perbuatan tindak pidana.
“Oleh karena itu kita menentukan sikap, akan melakukan Kasasi biar nanti majelis hakim di Mahkamah Agung yang menilai, apakah benar perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” tegas Faidul.
Sebelumnya Nalau Gondo Basen dam Ahmad Parhani diamankan jajaran Polres Bartim, bekerja sama dengan Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalteng pada rabu 18 maret 2020 lalu.(Son)