Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Sidang gugatan perkara perdata antara Leriantu yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, menggugat Bupati sebagai Kepala Daerah dan turut tergugat Sekretaris Daerah, akhirnya sampai pada putusan yang dibacakan majelis hakim dipersidangan pada, Selasa (22/09/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana SH, MH, hakim anggota Helka Rerung, SH dan Kharisma Laras Sulu, SH serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang, turut di hadir kuasa hukum PPDI selaku Penggugat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat.
Kuasa Hukum PPDI Bartim Endas Trisniwati, SH munuturkan, sebagaimana diungkapkan majelis hakim bahwa baik Gugatan kami dari Penggugat maupun Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ditolak. “Atas putusan majelis hakim tersebut kami akan pikir – pikir dulu, langkah apa yang akan kami bersama teman – teman PPDI kedepannya”, kata Endas.
Sementara, usai mengikuti sidang Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung, SH mengatakan, tadi kita sudah dengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim lengkap dengan pertimbangan hukumnya. “Intinya putusan adalah, Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ditolak, kemudian dalam pokok perkara Gugatan dari saudara Penggugat ditolak juga untuk seluruhnya,” ujar Helka.
lebih lanjut Helka menambahkan, Gugatan yang diajukan Penggugat terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat dibuktikan. “Setelah putusan ini dibacakan, ada waktu 14 hari kepada para pihak apakah menerima atau melakukan upaya hukum lain,” jelasnya.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada sidang perkara perdata dengan nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml kali ini nampak aparat kepolisian dan Satpol PP, berjaga dipintu masuk halaman PN Tamiang Layang, serta di ruang sidang. (Son)