Tamiang Layang, METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menyusun program kebun sawit mandiri milik masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan. “Program ini bertujuan untuk mendongkrak ekonomi masyarakat,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, Minggu (24/04/2022).
Menurutnya, program kebun sawit mandiri itu memanfaatkan lahan tidur masyarakat untuk diubah menjadi kebun sawit yang kepemilikannya adalah masyarakat itu sendiri.
Program ini disalurkan secara langsung kepada penerima secara perorangan, tanpa melalui perantara maupun kelompok tani. Dia juga meminta agar tidak ada percaloan dalam program tersebut.
“Saat ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sedang melakukan proses identifikasi dan melakukan pendataan ke lapangan,” kata Ampera.
Syarat untuk bisa mengikuti program itu, yakni warga Barito Timur yang memiliki lahan maksimal satu hektare, lahan bertekstur subur, tidak tergabung atau memiliki kebun plasma pada perusahaan dan tidak masuk dalam kawasan hutan.
Pemkab Barito Timur akan berupaya menganggarkan pembukaan lahan pada perubahan anggaran 2022 nanti. Lahan warga yang ditetapkan sebagai penerima program kebun sawit mandiri akan dibuka pada tahun ini.
“Untuk pembibitan direncanakan pada tahun anggaran 2023 nanti,” kata Ampera.
Ampera menilai, kebun sawit saat ini menjadi primadona di Indonesia karena banyak dimanfaatkan untuk pembuatan minyak goreng hingga bahan bakar minyak (BBM) seperti B30.
B30 merupakan campuran 30 persen fatty acid methyl ester (FAME) dan 70 persen minyak solar. Produk FAME berasal dari olahan minyak kelapa sawit atau CPO. Setelah B30, pengembangan dilanjutkan ke biodiesel B50.
“Manfaat kebun sawit ini banyak, bisa jadi pakan ternak, gas minyak goreng hingga BBM B30, B50, B70 dan bahkan mungkin bisa mencapai B100. Kebun sawit memiliki nilai ekonomis yang cukup baik,” kata Ampera.
Pemkab Barito Timur berencana melaksanakan program kebun sawit mandiri dengan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyimpangan maupun tindakan yang berdampak hukum. (DNR)