Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Guna menghindari pungutan liar (Pungli), Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur Forty Rickyannou, ST, MT sosialisasikan penerapan retribusi jasa usaha sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No. 08 Tahun 2019.
Hal tersebut dilakukannya saat pertemuan dengan pedagang-pedagang yang berjualan di kawasan RTH Taman Nansarunai, di Jalan Nansarunai, kota Tamiang Layang. Jumat (18/03/2022).
Karena selalu ramai pengunjung di RTH Taman Nansarunai, tempat itu menjadi spot berjualan yang menguntungkan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Buktinya ada sekitar 10 PKL di RTH tersebut siap menandatangai MoU dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur terkait penggunaan lahan tempat berjualan kuliner di RTH.
“Salah satunya syarat utama dalam perjanjian kerjasama seperti penyeragaman booth pedagang, serta guna tertata rapi dan indah,” ujar Rickyannou.
Dirinya mengharapkan penataan dan pungutan retribusi jasa usaha ini langsung bisa diterapkan 1-2 minggu ke depan.
Kemudian, Kabid Pariwisata Eko Efrianto, SP, MM menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama ini legalitas pungutan akan bisa dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan, “agar dapat melaporkan ke pihak berwenang apabila ada pungutan liar mengatasnamakan dinas atau lainnya selain dari petugas yang ditetapkan,” Pungkasnya. (DNR)