Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Pemerintah Desa Gumpa Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Melaksanakan mediasi antara warga masyarakat dengan Perusahaan PT. Tibawan Energy Indonesia (TEI) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara site Desa Gumpa.
Terkait tumpang tindih lahan milik warga masyarakat Desa Gumpa, jarak tambang dari pemukiman dan aset Desa Gumpa yang terdampak oleh PT. TEI.
Dala mediasi tersebut, nampak hadir Kepala Desa Gumpa beserta Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan dari PT. TEI, tokoh dan warga masyarakat desa serta undangan lainnya, yang digelar di balai Desa Gumpa, pada Kamis (22/05/24).
Pada kesempatan itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. TEI Andi Fadly mengatakan, dengan mediasi ini ada beberapa hal yang dimediasi terkait tumpang tindih lahan akan diklarifikasi dengan melakukan pengecekan langsung pada hari Sabtu atau minggu ini.
“Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan jarak pemukiman dengan area penambangan kami, yang tadi juga sudah disampaikan oleh pihak Pemerintah Desa sesuai dengan indikator ramah lingkungan yakni 500 meter, ujar Fadly.
Lanjutnya, namun akan di diskusikan lebih lanjut kembali jika ada hal yang sifatnya emergensi dan satu urgensi yang disampaikan ke pihak Pemerintah Desa.
“Hal-hal yang lain dengan kegiatan Desa, ” Saya akan berdiskusi kembali dengan Pemerintah Desa, apapun kekurangan dari kami pihak perusahaan mungkin ada pertemuan kembali terkait dengan CSR yang akan kami laksanakan di Desa Gumpa”, ucap Fadly.
Terpisah, Kepala Desa Gumpa Imanuel. SP menyampaikan, bahwa kegiatan kita hari ini ada beberapa poin pembahasan, yakni mediasi lahan warga masyarakat atas nama Rumbut dan Trisno, dan kita sama-sama mendengar tadi akan dilakukan pengecekan ulang ke lokasi.
Serta jarak tambang dari pemukiman, kami tidak memandang dari Permen ESDM tapi kami memandang dari aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan kaedah pertambangan yang baik yaitu dengan jarak 500 meter dari pemukiman warga, ujar Kades
Lanjutnya, terkait dengan aset desa yang terdampak, bahwa Pemerintah Desa sudah mengajukan, itu akan diadakan pertemuan untuk diselesaikan di Balai Desa nanti.
Menurut Kades, untuk Peraturan Desa terkait jarak tambang kita akan konsultasi ke bagian Setda Bartim, bagian Tata Pemerintahan atau bagian Hukum untuk koordinasi dulu bagaimana dengan penyusunan agar tidak berdampak kepada Desa kami.
“Untuk aset Desa ini kami akan berkoordinasi dulu dengan BPMD bagaimana prosesnya. Memang dari pihak perusahaan akan mengganti, dan akan kami kembalikan ke rekening Desa”, ungkap Kades.
Saya berharap agar pihak perusahaan memperhatikan kaedah-kaedah pertambangan yang ramah lingkungan dan ramah kepada masyarakat, pintanya. (B)