METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kadisnakertransperin Barito Timur : Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja Melalui Sistem Ketenagakerjaan

Monday, 28 October 2024 | 8:56 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Kepada semua perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Barito Timur agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah terkait lowongan penerimaan karyawan.

Pasalnya dari semua perusahaan yang ada di Barito Timur hingga saat ini belum ada satu perusahaan yang melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Transimgrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin).

Hal tersebut disampaikan Kadisnakertransperin, Albert diruang kerjanya dengan mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan melapor lowongan kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Prepres) nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajin Lapor Lowongan Pekerjaan.

Albert menegaskan, intinya perusahaan wajib melapor kepada Dinas ketenagakerjaan, adapun pelaporan ini tidak dipungut biaya.

Dia juga memaparkan, Pasal 5 aturan tersebut menyatakan pelaporan lowongan kerja harus memuat informasi, seperti identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan pekerjaan.

Lanjut Albert, pelaporan lowongan kerja juga harus memuat informasi jabatan yang meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah dan gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi terkait lainnya.

Tambahnya, dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, sesuai pasal 6 yang berbunyi, “Pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan, pungkas Albert. (B/YY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889